Pengertian Kurban
Udlhiyyah atau kurban ialah hewan unta, lembu kerbau atau kambing yang disembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (10 – 13 Dzulhijjah)
Landasan
Landasan hukum kurban atau udlhiyyah adalah:
Firman Allah SWT :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka lakukanlah sholat (Idul Adha) karena Tuhanmu dan berkurbanlah (menyembelih hewan kurban).” (QS. Al-Kautsar : 1,2)
Hadits Nabi SAW :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
- Artinya: “Riwayat dari Anas ra.: “ Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang dominan warna putihnya serta panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia, seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau pada bagian bawah leher kambing.” (HR. Bukhori 5132 Muslim 3635)
min, sekadar saran, mungkin alngkah baiknya makalah dibuat pdf dan mudah di unduh..