Pembagian Kurban
- Orang yang berkurban nadzar wajib membagikan seluruh daging termasuk kulitnya kepada fakir miskin. Dia dan seluruh anggota keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sepotong dagingpun dari kurbannya. Dan jika terlanjur memakannya, maka wajib menggantinya sesuai kadar daging yang dimakan.
- Untuk kurban sunnah, mudlohhi dianjurkan mencicipi sepotong daging, utamanya adalah bagian hati, dan sebaiknya tidak makan melebihi 1/3 dari kurbannya. Selebihnya dibagikan kepada fakir miskin, atau sebagian di antaranya dihadiahkan kepada orang yang mampu (kaya), asal tidak kepada non muslim.
- Penerima kurban adalah perorangan yang muslim, bukan lembaga atau badan hukum. Dengan demikian tidak diperbolehkan memberikan kurban untuk biaya pembangunan masjid, madrasah atau lembaga lain.
- Penerima kurban yang fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh, dalam arti berhak memanfaatkannya untuk keperluan sendiri atau menjualnya. Sedangkan penerima yang mampu (kaya) hanya berhak memanfaatkannya saja, tidak berhak menjualnya.
- Sebagian dari daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, malah sebaiknya dibagikan mentah semua.
- Kulit atau daging kurban tidak boleh diberikan kepada si penyembelih sebagai ongkos menyembelih. Ongkos harus diperhitungkan tersendiri, tidak boleh dikaitkan dengan pemberian kulit atau daging.
Komentar

min, sekadar saran, mungkin alngkah baiknya makalah dibuat pdf dan mudah di unduh..