Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah terbitnya matahari, ditambah waktu yang sekiranya cukup digunakan sholat dua roka’at dan dua khutbah yang ringan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan berakhir ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Semua waktu yang disebutkan di atas boleh digunakan untuk penyembelihan kurban, baik siang maupum malam hari, hanya saja penyembelihan kurban yang dilakukan pada malam hari hukumnya makruh.
Selain waktu tersebut tidak sah untuk penyembelihan kurban, namun untuk kurban nadzar yang tidak sempat dilakukan pada waktunya, maka tetap wajib disembelih meskipun waktunya sudah habis, dan dianggap sebagai qadla’.
Komentar

min, sekadar saran, mungkin alngkah baiknya makalah dibuat pdf dan mudah di unduh..