Panitia Kurban
- Panitia kurban (dalam hal ini ketua panitia, panitia harian atau panitia lengkap, sesuai kesepakatan) berstatus sebagai wakil mudlohhi dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban. Jadi, panitia tidak diperbolehkan memakan daging kurban tersebut tanpa seijin mudlohhi, dan biaya pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab mudlohhi.
- Panitia kurban seyogyanya meneliti cacat tidaknya hewan kurban yang diterimanya. Dan apabila terdapat cacat maka diberitahukan kepada mudlohhi untuk diganti yang memenuhi persyaratan atau tetap dilangsungkan sebagai sedekah biasa.
- Panitia kurban berkewajiban memelihara, merawat dan tanggung jawab sepenuhnya atas hewan kurban yang telah diterimanya.
- Panitia kurban berkewajiban meneliti nadzar atau tidaknya kurban, untuk diadakan pemisahan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging maupun kulitnya, agar daging kurban nadzar tidak kembali kepada mudlohhinya sendiri.
- Panitia kurban bila menerima dari mudlohhi berupa uang harus melalui prosedur wakalah dalam hal pembelian hewan dan pelaksanaan kurban. (smc-777)
Komentar

min, sekadar saran, mungkin alngkah baiknya makalah dibuat pdf dan mudah di unduh..