Falakke-TBSan

Mengimani Pamali Nikah Di Tahun Duda

4 Mins read

SANTRIMENARA.COM, FALAK – Fenomena “musim nikah” di bulan Dzuhijjah atau bulan Besar membuat masyarakat kelas menengah bawah kebingungan untuk menghadirinya, mengingat pesta pernikahan tidak lepas dari tradisi “nyumbang” atau “buwohan” yang dianggap sebagai hutang, belum lagi harus mengatur jadwal menghadiri undangan yang bersamaan waktunya sampai-sampai harus titip amplop yang disiapkan sebelumnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah kepercayaan masyarakat kita tentang mitos penanggalan jawa yang mengatakan bahwa tahun 1438 H adalah tahun duda. Dalam kepercayaan masyarakat jawa orang yang melangsungkan pernikahan menikah di tahun duda usia pernikahannya tidak akan lama.

Sebelum menanggapi bagaimana tahun duda menurut pandangan Islam perlu kita mengetahui lebih dulu, apa itu tahun duda? Adakah korelasi antara tahun duda dengan nasib manusia? Karena dalam metode berfikir ilmu manthiq tidak mungkin bisa tashdiq (mengetahui hubungan mufrad dengan mufrad) kalau belum tashawwur (mengetahui makna mufrad).

Perhitungan singkat Kalender Jawa Islam

  • Menentukan Tahun Jawa Islam yaitu; Tahun Hijriyyah + 512. Contoh: 1438 H + 512 = 1950 Jawa Islam
  • Menentukan Nama Tahun Jawa Islam yaitu; Tahun Jawa Islam dibagi 8, sisa pembagian cocokkan pada KODE & TABEL NAMA TAHUN JAWA. Contoh: 1950 dibagi 8 hasilnya 243 sisa 6 = Tahun ZA (angka 6 dilihat di TABEL adalah ZA)
  • Menentukan Hari dan Pasaran jatuhnya Awal Tahun Jawa Islam (1 Suro) yaitu; Perhatikan TABEL, tahun yang dicari tersebut termasuk KURUP apa, kemudian dari Nama Tahun Jawa tersebut arahkan ke kanan sampai pada kolom dibawah KURUP yang dimaksud. Contoh: Tahun 1950 ZA termasuk kurup ASAPON (1867-1986) dari ZA ke kanan sampai kurup ASAPON adalah Senin Legi.

  • AJUGI = ALIF Jumu’ah Legi (Tanggal 1 Suro Tahun Alif selalu jatuh pada hari Jumu’ah Legi)
  • AMISWON = ALIF Kamis Kliwon (Tanggal 1 Suro Tahun Alif selalu jatuh pada hari Kamis Kliwon)
  • ABOGE = ALIF Rabu Wage (Tanggal 1 Suro Tahun Alif selalu jatuh pada hari Rabu Wage)
  • ASAPON = ALIF Selasa Pon (Tanggal 1 Suro Tahun Alif selalu jatuh pada hari Selasa Pon)
  • ANENHING = ALIF Senin Pahing (Tanggal 1 Suro Tahun Alif selalu jatuh pada hari Senin Pahing)

Perhitungan Tahun Duda

Baca Juga  Umat Islam Di Kudus Tidak Dapat Melaksanakan Shalat Gerhana. Kenapa?

Tahun Duda adalah tahun yang jatuhnya 1 Suro dalam sewindu (dari Tahun Alif s/d Jim-2) tidak mempunyai pasangan pasarannya dengan tahun yang lain (ingat: yang dijadikan pedoman duda disini adalah PASARAN bukan HARI apalagi MANUSIA)

Perhatikan Tabel Hari Awal Tahun Jawa Islam (1 Suro) diatas, misal dalam KURUP ASAPON:

Tahun ALIF jatuh pada hari Selasa Pon, berpasangan dengan tahun JIM-2 (Kamis Pon). Pon = Pon

Tahun HA jatuh pada hari Sabtu Pahing, berpasangan dengan tahun JIM-1 (Kamis Pahing). Pahing = Pahing

Tahun DAL jatuh pada hari Jumu’ah Kliwon, berpasangan dengan tahun BA (Rabu Kliwon). Kliwon = Kliwon

Sedangkan Tahun ZA jatuh pada hari Senin Legi tidak mempunyai pasangan, begitu juga Tahun WAWU yang jatuh pada hari Ahad Wage tidak mempunyai pasangan, maka kedua tahun tersebut yaitu ZA dan WAWU disebut Tahun Duda. Jadi setiap sewindu sekali terdapat dua tahun duda, yaitu tahun za dan wawu.

Menentukan Hari dan Pasaran jatuhnya Awal Tahun Jawa Islam (1 Suro) yaitu; Perhatikan TABEL, tahun yang dicari tersebut termasuk KURUP apa, kemudian dari Nama Tahun Jawa tersebut arahkan ke kanan sampai pada kolom dibawah KURUP yang dimaksud. Contoh: Tahun 1950 ZA termasuk kurup ASAPON (1867-1986) dari ZA ke kanan sampai kurup ASAPON adalah Senin Legi.

Cara menentukan Tahun Duda

Tentukan nama tahun yang dicari sebagaimana cara tersebut diatas, jika nama tahunnya adalah ZA atau WAWU maka tahun yang dicari tersebut adalah tahun duda.

Contoh: Tahun Jawa 1438 H bertepatan dengan Tahun Jawa Islam 1950 adalah tahun ZA (lihat proses perhitungannya diatas), maka Tahun 1438 H / 1950 ZA adalah termasuk Tahun Duda.

Dibawah ini adalah Tabel Tahun Duda selama kurup ASAPON (menggunakan Tahun Hijriyyah)

Tahun-tahun yang tercetak tebal adalah Tahun Duda

Catatan:

  • Tanggal 1 Suro 1950 tahun ZA jatuh pada hari Senin Legi, 3 Oktober 2016 M. Wuku Julung Pujut Windu Sengoro.
  • Tanggal 1 Muharrom 1438 H jatuh pada hari Ahad Kliwon, 2 Oktober 2016 M
  • Saat ini sistem Kalender Jawa Islam yang berlaku adalah kurup ASAPON bukan ABOGE (sistem ABOGE sudah kadaluwarsa)
Baca Juga  Dr. H. Ahmad Faiz, M.A; Alumnus TBS Pendiri 3 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

Hukum Meyakini Tahun Duda

Mengutip buku “Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudl” pada halaman 505 – 507:

“….. Di dalam masyarakat (khususnya Jawa) ada sebuah kepercayaan yang berkembang apabila seseorang melangsungkan perkawinan pada tahun duda, maka perkawinannya pasti tidak akan langgeng, artinya berakhir pada perceraian.

Kepercayaan serupa seperti diatas sebenarnya banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita juga pada masyarakat-masyarakat lain. Seperti contoh kepercayaan masyarakat tentang angka 13 yang cenderung menganggap angka tersebut sering membawa kesialan, juga kepercayaan mereka tentang hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan yang dianggap sebagai hari naas dan lain-lain.

Sebenarnya pada mulanya kepercayaan-kepercayaan itu hanyalah sebuah anggapan-anggapan yang secara kebetulan ternyata sesuai dengan kenyataan, dan secara kebetulan juga tidak hanya terjadi sekali dua kali saja tetapi berkali-kali. Meskipun hal itu terjadi pada orang-orang yang berlainan, kemudian kejadian-kejadian itu akhirnya dijadikan sebagai patokan (Jawa: titen). Parahnya hal itu dianggap bukan hanya sebuah kebetulan lagi melainkan sudah menjadi sebuah kemestian yang pasti akan terjadi. Bahwa pada hari tanggal atau bulan sekian pasti akan terjadi hal demikian dan selanjutnya hal itu menjadi suatu kepercayaan yang umum yang berlaku di masyarakat.

Kepercayaan-kepercayaan tersebut bisa menjadi kenyataan mungkinjuga karena Allah telah mengabulkan apa yang menjadi kehendak atau keinginan manusia atau masyarakat. Karena Allah telah berfirman dalam sebuah hadits Qudsi:

أنا عند ظن عبدي بي  (رواه البخاري)

“Saya adalah menurut apa yang disangkakan hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari)

Jadi, ketika kita beranggapan bahwa sesuatu ini akan terjadi maka sesuatu itu pun terjadi.

Untuk itu, kita harus selalu “husnuzhzhan” atau berprasangka baik kepada Allah bukan sebaliknya “suuzhzhan” karena bisa jadi prasangka kita akan dikabulkan oleh Allah.

Sebetulnya, dalam Islam tidak ada kepercayaan dan keyakinan terhadap hari naas (seperti tahun duda) dan hal-hal yang sejenisnya, karena segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah.

Baca Juga  MTS NU TBS Gandeng Tiga Lembaga Falak

Bahkan dalam kitab Ahkamu Al-Fuqoha’ kumpulan hasil keputusan  mu’tamar NU tentang masalah-masalah keagamaan menjelaskan percaya terhadap hari naas tidak diperbolehkan, mengingat hal ini bisa membawa kita kepada menyekutukan Allah yang dalam Islam dianggap sebagai dosa yang paling besar.

Jadi, kesimpulannya boleh saja melangsungkan perkawinan pada tahun yang disebut sebagai tahun duda tersebut, karena hal itu tidak akan membawa dampak dan akibat apa-apa…”

Didalam kitab Ahkamu Al-Fuqoha’ sebagaimana yang telah disinggung oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfud di atas, pada hal. 58 soal no. 58 tentang mempercayai hari naas disebutkan

“Soal: Bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar?

Jawab: Mu’tamar memilih pendapat yang tidak membolehkan. Keterangan dalam kitab Fatawi Haditsiyah:

من يسأل عن النحس وما بعده لإيجاب الأعراض عنه وتصفيه ما فعله ويبين قبحه وان ذلك من سنة اليهود لا من هدي المسلمين المتوكلين على خالقهم وبارئهم الذين لا يحسبون وعلى ربهم يتوكلون. وما ينقل من الايام المنقوطة ونحوها عن علي كرم الله وجهه باطل كذب لا أصل له فليحذر من ذلك. إهـ . (الفتاوي الحديثية)

Barang siapa bertanya tentang hari sial dan sesudahnya untuk mendatangkan kehormatan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta menjelaskan keburukannya, semua itu merupakan kebiasaan orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakkal kepada Penciptanya yang senantiasa tidak pernah menghitung terhadap Tuhannya serta bertawakkal.  Dan apa yang dinukil tentang hari-hari nestapa dari Sahabat Ali adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu…”

Demikianlah penjelasan tentang tahun duda pada kalender Jawa, semoga ada manfaatnya. Amin (smc-777)

 

Sumber:

Azhar Lathif Nashiran

(Tim Ahli Badan Hisab Rukyat Daerah Kemenag Kudus, Anggota Lajnah Falakiyyah NU Kudus, Guru Falak MTs dan MA TBS Kudus)

Komentar
Related posts
ke-TBSanKhazanahKisahkudusmadrasahmasyayikhpesantrenprofiltbskudus

Wahai Guru Terbaik, KH. Taufiqurrahman Ma'mun

4 Mins read
Dibaca: 546 KH. Taufiqurrahman adalah putra dari pasangan KH. Ma’mun Ahmad dan Nyai Hj. Asnah. Beliau merupakan putra ke-tiga dari 5 bersaudara….
beritainfoke-TBSan

Baksos, Pengurus Persatuan Pelajar Madrasah TBS Kudus Diminta Manfaatkan Kesempatan Belajar dengan Baik

1 Mins read
Dibaca: 110 KUDUS – Puluhan peserta didik (santri) MA NU Tasywiquth Thullab Salafiyah (TBS) Kudus, yang tergabung dalam Persatuan Pelajar (PP) atau…
beritainfoke-TBSan

Kiai Shomadi : Apapun Profesinya Harus Tetap Bermanfaat Bagi Orang Lain

1 Mins read
Dibaca: 112 Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, alumni Madrasah NU TBS Kudus angkatan 2008 menggelar halal bihalal, Rabu…

 

7 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.