halaqahiksab

Makalah Halaqah Dialogis Seputar Kurban

5 Mins read

Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah terbitnya matahari, ditambah waktu yang sekiranya cukup digunakan sholat dua roka’at dan dua khutbah yang ringan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan berakhir ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Semua waktu yang disebutkan di atas boleh digunakan untuk penyembelihan kurban, baik siang maupum malam hari, hanya saja penyembelihan kurban yang dilakukan pada malam hari hukumnya makruh.

Selain waktu tersebut tidak sah untuk penyembelihan kurban, namun untuk kurban nadzar yang tidak sempat dilakukan pada waktunya, maka tetap wajib disembelih meskipun waktunya sudah habis, dan dianggap sebagai qadla’.

Komentar
Baca Juga  KH. Dzi Taufiqillah Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren TBS Wafat
Related posts
beritaiksab

Muswil ke-VIII FORMAT Jakarta: Konsolidasi, Silaturahmi, dan Semangat Baru Alumni TBS

1 Mins read
Dibaca: 431 Jakarta — Dalam rangka memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempererat ukhuwah antar anggota, Forum Alumni TBS Kudus (FORMAT) Jakarta akan menggelar…
beritaiksabinfosemarang

KH. Ulil Albab Arwani: Semangat Optimis untuk Masa Depan

1 Mins read
Dibaca: 574 IKSAB TBS Cabang Semarang silaturrahim kepada KH. Ulil Albab Arwani di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung dalam rangka Sowan dan meminta…
beritaiksabtbskudus

Pentingnya Menyambung Ikatan Rohani dengan Guru

1 Mins read
Dibaca: 658 KUDUS – Sabtu, (29/3) IKSAB (Ikatan Siswa Abiturien) Madrasah TBS (Tasywiquth Thullab Salafiyyah) angkatan 1440 H/2019 M mengadakan acara Halal…

 

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *