SANTRIMENARA.COM, FIQIH – Menjelang musim haji dan idul qurban 2016, tim redaksi SantriMenara.Com yang terdiri atas Nur Said, Arif Mustain, Azwar Anas, Ahmad Irham, Abdullah Hamid dan Abdullah Badri, sowan kepada Dewan Masyayikh, KH Arifin Fanani, Pengasuh Pesantren Ma’had Ulumis Syar’iyyah Yanbu’ul Qur’an (MUS-YQ), Kwanaran, Kudus pada Sabtu (13/08/2016) malam.
Ada banyak hal yang dibahas terkait hukum fiqih bab haji dan qurban serta dinamika kekinian yang jamak terjadi, namun tidak banyak yang tahu dasar ilmu dan rujukan kitab salafnya. Karena ini sifatnya obrolan, maka reportase redaksi tidak dibarengi dengan dalil teks dari kitab.
Selain itu, kiai lulusan Pesantren MUS Sarang Rembang ini juga sudah teruji dan masyhur di Kudus sebagai pakar Ilmu Fiqih paling diataati dawuh-dawuhnya. Jika ingin meminta rujukan teks fiqih Arab, silakan sowan langsung ke beliau. Santri menara siap mengantarkan. Berikut hasil obrolan kami:
Haji yang mambur (diterima oleh Allah) adalah haji yang tidak dikotori oleh dosa, “walau shoghirotan wa in taba halan/ meskipun dosanya kecil dan langsung ditobati,” ujar Kiai Arifin. Karena itulah, lanjutnya, laisa lahu jazaan illal jannah (tidak ada balasan lain kecuali surga).
Bebas dari dosa itu sulit ketika kita sedang melaksanakan haji. Bahkan ada yang tidak merasa bahwa apa yang dilakukan di sana tergolong perbuatan maksiat. Misal ada orang haji kebelet melakukan jima’ (hubungan suami istri) setelah tahallul awwal (mencukur minimal 3 helai rambut yang pertama kali) sebelum melaksanakan tahallul tsani (yang kedua).
Secara hukum fiqih, haji orang haji orang di atas tetap sah namun berkewajiban membayar dam (denda) berupa seekor kambing. Ada yang salah menyebut kalau dam jima’ baina tahllulaini (dua tahallul) itu adalah sapi. “Kumpul baina tahallulaini itu kan dam-nya kambing dan tidak batal hajinya. Cuma kalau mabrur ya sulit,” kata Kiai Arifin.
Dalam kitab Ad Din wal Haj karya Syaikh Abbas Karoroh diterangkan jika ada orang berhaji lewat pesawat udara lalu mengambil miqat (batas dimulainya ibadah haji) di Jeddah, itu dosa. Sekalipun dia bisa membayar dam, namun dam tidak bisa menghilangkan dosa tersebut. Jamaah haji Indonesia, miqotnya di Bir Ali Madinah (Madinah dulu). Gelombang ke 2 (langsung Makkah), miqotnya di atas pesawat.
“Jadi jangan menganggap diri dumeh punya uang banyak bisa seenaknya membayar dam untuk tebusan dosa,” terang Kiai Arifin. Dalam kitab tersebut, paparnya, juga diterangkan bahwa minum zam zam disunnahkan dengan cara berdiri walaupun di kitab-kitab fiqih yang ada disebutkan sunahnya meminum air zam-zam dengan cara duduk, “wa yusannu syurbu zam zam qaiman/ disunnahkan meminum air zam-zam dengan berdiri,” teksnya begitu.
“Saya pernah melakukan itu ketika haji di Makkah. Diingatkan oleh orang Makkah yang wajahnya bersinar. Saya keluarkan pendapat dan mengatakan padanya “inda Syeikh Abbas Karoroh, yusannu qoiman”. Dijawab “shadaqta/ engkau benar”. Tapi orang tersebut hilang setelah itu,” cerita Kiai Arifin dalam bahasa Jawa.
“Jadi kalau saya, untuk keluar dari khilaf (khuruj minal khilaf), kadang-kadang berdiri kadang juga duduk. Tapi semua ada dasarnya,” tambahnya.
Soal kredit haji atau umroh yang marak akhir-akhir ini, Kiai Arifin menyatakan sah. Kalimat man istatha’a ilaihi sabila (haji itu wajib bagi mereka yang mampu) sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 97 itu objeknya adalah orang yang terbebani kewajiban haji.
“Walau tidak mampu, jika naik haji dan dia sampai ke Makkah, ya tetap sah. Misalnya seperti orang meninggal yang dihajikan orang lain, itu sah walau pada hakikatnya dia tidak istitha’ karena sudah meninggal,” papar Kiai Arifin.
Penggunaan paspor illegal untuk berhaji, bagi kiai Arifin, tetap sah hajinya dan insyaallah tidak dosa. Gampangnya begini, “pokoknya dia sampai Makkah, haji, khususnya wukuf, itu sudah sah, sekalipun pakai uang curian,” lanjutnya. Soal mabrur atau tidak, tanyakan kepada hati nurani.
Bandar togel sekeluarga itu pun sah jika mereka bareng-bareng melaksanakan ibadah haji, dan sudah gugur kewajibannya. “Cuma hajinya mabrur atau mabur, itu yang jadi soal,” terang guru fiqih Madrasah TBS Kudus ini.
Fiqih Qurban
Soal qurban, Kiai Arifin mengingatkan agar ketika hendak membeli hewan sembelihan hendaknya mengajak orang yang lebih paham dan ahli mendeteksi usianya. Karena dalam fiqih, syarat hewan yang diqurbankan adalah 1 tahun (kambing domba), 2 tahun (kambing kerikil, kambing jowo, kambing kacang, kerbau atau sapi) dan 5 tahun (onta).
Walau tidak semua bakul melakukan kecurangan, ketika musim panen, ada sebagian dari mereka yang nakal memberikan ragi ke gigi-gigi hewan ternaknya agar cepat rompal (putus/ terpotong) sehingga dianggap powel (berumur cukup untuk qurban). Menurutnya, rompalnya gigi hewan agar disebut memenuhi standar berqurban itu tidak cukup hanya satu gigi.
Secara fisik, Kiai Arifin tidak bisa memberikan tanda pasti soal umur hewan qurban itu, “sulit karena kerbau, sapi, kambing, tidak ada sertifikat akta kelahirannya,” jawabnya disambut tawa santri menara.
Begitu pun, usia hewan tidak bisa dilihat dari besar kecilnya tubuh binatang. Sekalipun kecil, kalau sudah powel, sah dibuat qurban. Contoh adalah kambing jowo. Meskipun kecil, dia bisa jadi sudah berusia 2 tahun. Begitu pula kambing domba, walau besar tubuhnya, kadang belum mencapai syarat minimal satu tahun.
Semua permasalahan itu sebetulnya adalah tanggungjawab panitia qurban. Karena itulah panitia harus sembodo (tahu aturan main syariat fiqih). Misalnya di menara Kudus, ketika menyembelih, panitia selalu didampingi oleh para kiai agar cara menyembelihnya sesuai aturan fiqih.
Kurang beberapa hari sebelum pelaksanaan, biasanya seorang mudlahhi (yang melaksanakan qurban) akan dihubungi panitia jika hewan yang digunakan berqurban itu dianggap kurang memenuhi syarat atau meragukan. Kepada siapa daging qurban dibagikan pun, ada aturannya.
Kulit qurban misalnya, secara fiqih, itu tidak boleh dijual dan juga tidak boleh digunakan sebagai upah untuk pelaksana. Namun yang lazim terjadi adalah ketika seseorang mendapatkan kulit binatang, kebanyakan langsung dijual. Di menara Kudus, kulit hewan qurban diberikan kepada faqir miskin yang muslim.
Dalam syariat fiqih, orang miskin dan faqir boleh menjual kulit binatang qurban. Ini berbeda hukum dengan orang kaya muslim yang menerimanya. Walaupun menerima, orang kaya tidak boleh menjual. Pasalnya, pembagian qurban bagi orang kaya itu sifatnya dliyafah (hidangan), bukan lit tamlik (kepemilikan utuh), sebagaimana orang miskin dan faqir.
Karena itulah, di Menara Kudus, panitia punya data siapa saja yang nantinya akan menerima kulit qurban. Oleh panitia, mereka dikirimi surat dan diomongi, “anda dapat bagian kulit kambing, anda ambil, anda rawat sendiri atau mau dijual? Kalau mau dijual, akan dijual sendiri atau diwakilkan panitia,” demikian kurang lebih.
Namun, kata Kiai Arifin, rata-rata dari mereka memilih diwakilkan penjualannya kepada panitia karena kalau dijual sendiri harga akan dibanting tengkulak. Ada yang menakuti mereka, “kalau kamu tidak jual ke saya, besok sore sudah busuk kulitnya,” akhirnya harga dibuat semurah mungkin karena kuatir tidak laku setelah membusuk.
Di sinilah pentingnya panitia memberikan petunjuk kepada yang akan menerima kulit qurban. Sayangnya, masih ada saja sebagian orang yang menyebut kalau kulit binatang qurban yang dikelola oleh Menara Kudus dijual panitia, “padahal panitia mewakili yang berhak menerima kulit binatang qurban. Mereka tidak bertanya tapi sudah menyimpulkan,” imbuh Kiai Arifin.
Soal qurban nadzar, dagingnya tidak boleh diberikan kepada muslim yang aghniya’ (kaya). Pelunasan segala amal sedekah wajib semacam nadzar dan dam (dalam haji) harus diberikan kepada fuqoro’, tidak boleh dibagikan kepada orang kaya.
“Jika mengingatkan, acapkali dianggap melawan arus karena orang yang tahu fiqih tidak lebih banyak dari yang tidak tahu,” tandas Kiai Arifin mengenai orang kaya yang mau menerima daging dam wajib itu.
Aturan fiqih juga menyebutkan jika keluarga orang yang nadzar beserta orang-orang yang ditanggung nafaqoh olehnya, tidak boleh ikut mengonsumsi daging nadzar tersebut.
Untuk aqiqah, ada kesunnahan membagikan daging dalam keadaan matang (dimasak) serta manis masakannya. Tapi tetap sah jika daging aqiqah yang dibagikan itu mentah semua.
Dinamika Qurban
Kasus terjadi, sebuah kumpulan keluarga mengadakan sumbangan dengan tujuan qurban. Mereka menabung setiap bulan, jika sudah mencukupi, dananya digunakan untuk membeli hewan qurban. Tabungan itu sifatnya individu. Artinya, tiap orang menabung hanya untuk dirinya sendiri, bukan berkelompok. Tiap anggota dipastikan kebagian jatah berkurban jika tabungannya cukup.
Kiai Arifin mengatakan, cara qurban di atas bukan bagian dari nadzar. Qurban berubah wajib jadi nadzar jika diucapkan dengan lafadl (perkataan). Niat saja tidak cukup disebut nadzar karena belum ada bukti ikrar secara lisan. Dalam menyatakan nadzar, orang tidak harus menggunakan kata nadzar atau aku bernadzar, “yang penting di sana ada kalimat iltizam alal Allah, menyanggupi atas nama Allah, bisa disebut nadzar,” jelasnya.
Contoh nadzar misalnya mengatakan falillahi alayya an atashoddaqo/ aku niat sedekah wajib karena Allah, atau falillahi alayya an usholliya/ karena Allah saya wajibkan diri untuk sholat. Pada dua susunan kalimat tersebut tidak disebut kata nadzar, tapi sah dibuat sebagai nadzar.
Ini berbeda dengan kasus perkataan “ini kambingku” untuk menjawab pertanyaan orang lain “ini kambing untuk apa”. Bentuk kalimat tersebut masih diperdebatkan masuk jenis nadzar atau tidak. Ada yang menyebutnya ja’lu (pernyataan kepemilikan individu), ada juga yang menyebutnya nadzar. Keterangan itu bisa dilihat dalam Kitab al-Bajuri, I’anatuth Thalibin maupun Bughyatul Musytarsyidin. Menurut Ain Syin (Ali Syibromalisi), itu bukan termasuk nadzar. Sebab itu kalimat lumrah yang biasa terjadi di masyarakat.
Jika Anda dari pasar membawa kambing, lalu ditanya orang di tengah jalan, “itu kambing untuk apa kang?”, jika Anda jawab kalau hewan itu “untuk qurban sunnah”, maka Anda selamat dari perdebatan ulama. Sebab ada ulama yang mengatakan jika hanya menjawab “untuk qurban”, ada ulama yang menyebut sudah jadi nadzar Qurban.
“Yang paling selamat lagi kalau ada orang yang bertanya kambing itu untuk apa? Lalu dijawab; pengen tahu aja atau pengen tahu banget? Itu selamat dari khilaf,” Santri menara tertawa mendengar penjelasan Kiai Arifin.
Sah juga misalnya ada 7 orang sepakat bergantian menerima jatah hewan qurban setiap tahun walau uang yang digunakan untuk membeli hewan tersebut adalah gabungan dari puluhan orang, “itu sah karena sudah menjadi milik kita, sama seperti arisan,” jawab kiai Arifin.
Lalu bagaimana jika satu hewan qurban digunakan untuk kepentingan beragam. “Itu tidak apa-apa,” jawab Kiai Arifin, “tapi semuanya harus diberikan kepada muslim,” lanjutnya.
Terjadi masalah jika ada yang qurban nadzar dan qurban sunnah dalam kasus pencampuran niat di atas. Misalnya, si A berniat melaksanakan qurban sunnah, si B untuk qurban nadzar, si C melaksanakan aqiqah sunnah, si D berniat aqiqah nadzar, sementara si D hanya ingin mayoran dan seterusnya, maka untuk mempermudah distribusi daging qurban, caranya harus ada pembagian sepertujuh per niat masing-masing.
Bagi yang beraqiqah, jika daging yang dibagikan itu nantinya mentah semua, tetap sah. Cuma yang paling baik jika dibagikan dalam kondisi matang. Sebagaimana qurban juga lebih baik jika dagingnya dibagikan dalam kondisi mentah. Justru jika daging qurban dibagikan semuanya dalam kondisi matang, jadi tidak sah. Harus ada sebagian dari daging qurban itu yang mentahan.
Dan ingat, hewan yang diniatkan qurban harus miliknya sendiri. Pernah kejadian lucu ketika Kiai Arifin ditanya seorang pejabat via telpon. Ketika itu ia menerima sumbangan dua ekor kerbau dari sebuah pabrik rokok, “daripada dipotong kok eman, bagaimana kalau panitia meniatkan saja jadi hewan qurban?” Kiai Arifin hanya menjawab, “lha iku kebone sopoo kang kok angger mbok niati,” santri menara tertawa mendengar cerita itu.
Kiai Arifin menjelaskan jika pabrik rokok tersebut memberikan sumbangan, lalu diterimakan kepada kita misalnya, itu baru bisa diniatkan jadi qurban.
Demikan laporan kami dari hasil ngobrol fiqih tim SantriMenara.Com kepada Masyayikh kami, KH Arifin Fanani. Jika Anda ingin mendapatkan jawaban atas masalah fiqih lainnya, silakan kontak Redaksi SantriMenara.Com. Tim kami akan membantu menjawab dan melaporkan dalam bentuk laporan teks. Untuk video dan audio, kami belum melayani. (smc-212)
MUS-YQ bang, bukan MUSYIQ.. SUWUN..
Ustadz .jika kulitnya di jual masuk ke kas masjid gmn hukumnya. ? Tidak untuk panitia /pribadi.
Terimakasih
Kas masjid bukan golongan yang berhak menerima daging kurban. Panitia tidak boleh menjual untuk kas masjid. Yang diperbolehkan menjual adalah penerima daging kurban dari kalangan faqir miskin untuk dirinya. Bisa dibaca keterangannya di Sini
Kangen…al fatihah
Panitia boleh ikut makan daging qurban?
Panitia yang bertindak sebagai wakil dari orang yang kurban dan kurbannya kurban sunah (bukan kurban nadzar) tidak boleh mengambil atau memakan daging kurban meskipun dia faqir kecuali mendapat izin dari orang yang kurban.
Catatan: Sebaiknya yang menjadi wakil hanya ketua panitia saja sedangkan yang lainnya hanya sebagai pembantu, sehingga yang tidak diperbolehkan menerima daging kurban hanya ketua.