Edisi 8 Jum’at, 03 Dzul Hijjah 1438 H / 25 Agustus 2017 M
Oleh: H. M. Nifal Fahmi
Qurban dan aqiqah adalah ibadah yang sama-sama membutuhkan dana yang cukup untuk melaksanakannya. Ketika seseorang telah mempunyai rizki hanya untuk membeli satu ekor kambing yang telah cukup syarat untuk kurban, sementara sewaktu ia kecil dulu belum diaqiqahi oleh orang tua maka ia akan dihadapkan pada pilihan, harus kurban dulu atau aqiqah dulu?
Sebenarnya dalam aqiqah dan qurban terdapat persamaan dalam masalah hukum diantara keduanya yakni sama-sama sunah muakkadah (sunah yang kuat) menurut madzhab Syafi’i (selama tidak dinadzari), serta adanya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Udlhiyyah, atau yang biasa dikenal dengan Qurban merupakan ungkapan binatang yang disembelih di hari raya qurban & hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkadah serta sunnah kifayah (kesunahan kolektif) untuk satu keluarga yang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (yang mempunyai kelebihan harta dihari raya qurban) setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan yang menjadi tanggung jawabnya. Disamping itu juga sebagai syi’ar agama, sehingga bagi orang yang berkecukupan dianjurkan senantiasa menunaikan kurban.
Aqiqah adalah binatang yang disembelih atas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek dan seterusnya. Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Adapun perbedaan antara keduanya diantaranya dalam hal:
- Tujuan: Aqiqah dilakukan sebagai penebus atas lahirnya seorang bayi manusia, sedangkan Qurban dilakukan sebagai sunnah yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam terhadap putranya Ismail ‘Alaihissalam.
- Wujud daging yang diberikan: Daging aqiqah sunah disedekahkan dalam keadaan sudah dimasak dan manis, sedangkan daging qurban bila qurban wajib harus disedekahkan seluruhnya untuk muslimin fuqara’ masakin dalam kondisi mentah, jadi seorang yang berqurban dan juga orang-orang yang wajib dinafkahi tidak boleh mengkonsumsi daging tersebut sedikitpun. Bila qurban sunat minimal ada sebagian yang dibagikan fakir miskin dalam bentuk daging yang masih segar.
- Pemberian daging: Daging aqiqah sunnah diberikan kepada siapa saja dari orang Islam dan menjadi milik orang yang menerima meskipun kaya sehingga ia boleh menjual atau mensedekahkan kembali, sedangkan daging qurban sunnah minimal ada sebagian yang dibagikan fakir miskin dalam bentuk daging yang masih segar. Namun metode pembagian terbaik secara urut adalah mengambil sesuap atau beberapa suap untuk dikonsumsi dengan niat tabarruk (mengharap berkah) terutama hatinya, sedangkan sisanya disedekahkan atau mengambil 1/3 daging qurban untuk dikonsumsi dan selebihnya disedekahkan atau Mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan fakir miskin, dan 1/3 dihadiahkan orang kaya. Bagi orang kaya yang menerima daging qurban hanya boleh intifa’ (mengambil manfaat) dan tidak bisa memiliki sehingga dia tidak boleh menjualnya kembali.
- Sunnah: Kaki belakang hewan aqiqah sebelah kanan diberikan kepada bidan yang membantu membantu kelahiran bayi, sedangkan kaki belakang hewan qurban tidak perlu diperlakukan demikian.
- Waktu pelaksanaan: Aqiqah lebih utama dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi meskipun ia meninggal dunia sebelumnya sampai baligh, setelah anak baligh dan orang tuanya belum melaksanakan aqiqoh maka dianjurkan baginya beraqiqoh untuk dirinya. Sedangkan qurban dilaksanakan pada tanggal 10 (hari raya Idul Adlha) 11, 12, dan 13 (hari Tasyriq) di bulan Dzulhijjah.
- Jumlah pelaksanaan: Aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, sedangkan qurban dapat dilakukan setiap tahun.
- Jumlah hewan yang dipotong: Pada aqiqah untuk mendapatkan kesunnahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah 2 ekor kambing atau 2/7 kerbau, sapi atau unta untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing atau 1/7 kerbau, sapi atau unta untuk anak perempuan, sedangkan pada qurban, minimal satu ekor kambing atau dapat 1/7 dari kelompok qurban kerbau, sapi dan unta.
- Upah penyembelih: Penyembelih dilarang mengambil upah berupa bagian hewan yang dipotong.
Lebih utama mana?
Bagi yang sudah berkecukupan untuk melaksanakan ibadah Qurban namun belum melaksanakan aqiqah, maka menurut hasil keputusan munadharah Qudusiyyah memutuskan boleh saja memotong hewannya untuk berqurban tapi sebaiknya mendahulukan Aqiqah dibanding qurban.
Bagaimana jika diniatkan bersama? Apabila seseorang yang memiliki satu ekor kambing memotong kambingnya dengan niat aqiqah dan niat qurban maka menurut Imam Ibnu Hajar hanya cukup untuk satu niat sedangkan menurut Imam Ramli dianggap cukup untuk kedua-duanya, demikian halnya satu aqiqah untuk beberapa anak. (Itsmid al-‘Ain Hal 77/Hasyiyah Albajury Juz 2 Hal 304)
Aqiqah ikut kelompok Qurban
Di masyarakat terkadang terjadi ada beberapa orang bersepakat atau dikoordinir panitia qurban membuat kelompok qurban kerbau atau sapi untuk 7 orang, namun karena anggota yang akan melaksanakan qurban belum mencapai 7 orang akhirnya sebagian kelompok ingin qurban sendiri sendiri sedangkan yang lain entah dengan pertimbangan ekonomis, kebersamaan atau pertimbangan lainnya tetap ingin mencari anggota tidak dari mudlohhi (orang yang berqurban) tapi dari orang yang hendak aqiqah. Bolehkah aqiqah ikut bergabung dengan kelompok qurban?
Seperti halnya diperbolehkan berkurban dengan seekor sapi atau kerbau untuk 7 orang, begitu juga diperbolehkan mengaqiqahi 7 orang dengan seekor sapi atau kerbau. Diperbolehkannya patungan untuk 7 orang ini tidak diharuskan memiliki tujuan atau niat yang sama, qurban semua atau aqiqah semua namun boleh dalam satu kelompok dengan tujuan yang berbeda-beda seperti sebagian dari 7 orang tersebut niatnya qurban, sebagian lainnya niat aqiqah dan sebagian lainnya untuk dijual di pasar. Praktiknya nanti setelah disembelih daging dibagi tujuh bagian dan ditasarufkan (didistibusikan) sesuai dengan peruntukkannya. Syekh Al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyahnya menjelaskan; “Dan diperbolehkan patungan 7 orang atau kurang sedikit dengan seekor unta atau sapi, baik semuanya niat untuk aqiqah atau sebagian diantara mereka ada yang niat berkurban.”
Aqiqah atau Qurban untuk yang sudah meninggal
Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).
Berqurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya tafsil (diperinci):
- Boleh jika sebelumnya yang meninggal telah berwasiat
- Jika tidak berwasiat maka tidak boleh
- Menurut satu pendapat masih disunahkan meskipun tidak ada wasiat dari yang meninggal, sebab qurban merupakan bagian dari bentuk shodaqoh. (Mughnil Muhtaj 6/138 & Qalyubi wa ‘Amirah 4/255)
Do’a ketika mau menyembelih Qurban dan Aqiqah
Sebelum melaksanakan penyembelihan qurban atau aqiqah sebaiknya orang yang berqurban atau aqiqah berdoa:
Allhumma Hadzihi minka wa ilaika fataqobbalha minni/ fataqobbalha minhu/minhum yaa karim.
Adapun shighat niat qurban sebagai berikut:
Qurban nadzar: nawaitul udlhiyyatal mandzurata ‘an muwakkili………………… lillahi ta’ala
Qurban sunnah: nawaitul udlhiyyatal masnunata ‘an muwakkili………………… lillahi ta’ala
Demikian hal ihwal tentang qurban dan aqiqah semoga bermanfaat bagi yang melaksanakannya dan menambah ilmu bagi yang membaca. Amin []
Versi mobile PDF artikel Aulawi Edisi ke-8 di atas bisa Anda download di: http://bit.ly/aulawi8, Jika tertarik ingin beriklan, silakan download di: http://bit.ly/iklanaulawi. Dan terimakasih diucapkan kepada sponsor Aulawi Edisi ke-8 berikut ini: