Edisi 12 Jum’at, 2 Muharram 1439 H/22 September 2017 M
Oleh: Ahmad Irkham, S.Pd.I.
Berbagai rangkaian ibadah haji telah usai dilaksanakan. Keluarga, saudara dan teman dekat sangat berharap kepulangan orang yang disayanginya ke tanah air dengan keadaan sehat, selamat dan mendapat predikat haji yang mabrur. Disamping kabar gembira mereka juga menanti oleh-oleh dari tanah suci. Diantara oleh-oleh yang lazim disuguhkan atau dibuat barang bawaan tamu yang silaturahim adalah air zam-zam, kurma, heena (pewarna kuku & tangan), kayu arak dan oleh-oleh lainnya.
Berbagai macam oleh-oleh yang diberikan oleh orang yang baru pulang dari ibadah haji ternyata banyak yang kurang bisa mengoptimalkan manfaatnya. Berikut seputar hukum dan keutamaan oleh-oleh dari Makah:
Doa Orang Yang berhaji
Doa adalah senjata bagi orang mukmin. Kepada orang yang baru datang dari perjalanan jauh sebagaimana orang yang haji sunah mu’anaqah (berpelukan) dan mendoakannya dengan doa “Qabilallah hajjak wa ghafara dzanbak wa akhlafa nafaqatak”.
Bagi yang pulang dari haji sunah mendoakan ampunan pada orang yang ditemui walaupun tidak diminta. Sunah pula bagi orang yang datang meminta doa padanya. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Jika kamu bertemu dengan orang yang haji maka ucapkan salam, jabat tangannya dan mintalah supaya ia mendoakanmu karena itu akan menjadi ampunan baginya.” Al Allamah Al Munawy melihat dhahirnya hadits mengomentari bahwa meminta doa ampunan darinya dibatasi waktu sebelum masuk rumah, sehingga ketika sudah masuk rumah maka telah telah lewat anjurannya tetapi menurut sebagian ulama anjuran ini diperpanjang waktunya sampai 40 hari dari kedatangannya. Dalam Ihya’ diriwayatkan dari Umar bahwa anjuran tersebut berlanjut sampai habisnya bulan haji, muharram, shafar dan 20 hari dari bulan Rabi’ul Awal. (lihat Hasyiyah Jamal juz 10 hal 107 Maktabah Syamilah).
Air Zam-zam
Air zam-zam adalah air yang melimpah dan tidak kenal surut walau diambil oleh puluhan juta umat muslim dari berbagai penjuru bahkan berliter-liter airnya juga diekspor keberbagai negara Islam di dunia. Air yang digunakan oleh malaikat untuk membersihkan dada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam usai dibedah dan dibersihkan raganya. Zam-zam memiliki keseimbangan elektrolit yang sempurna, mineral esensial yang sangat baik lagi penting bagi kesehatan. Ia juga sangat alami dan murni, bebas dari satu pun mikroorganisme patogen. Air yang telah dinyatakan oleh Dr. Hamdi Saif dari Alexandria University sebagai air terbaik di permukaan bumi.
Meminum Air zam-zam sunah hukumnya karena memiliki berkah dan keutamaan. Disebutkan dalam sebuah hadits “Air zam-zam bermanfaat sesuai dengan niat meminumnya.” Sunah menghadap kiblat ketika meminumnya dan jika memungkinkan sunah minum zam-zam sampai kenyang. Sebelum minum sunah mengucapkan “Ya Allah telah sampai kepadaku dari nabi-Mu bahwa beliau bersabda; Air zam-zam bermanfaat sesuai dengan niat meminumnya. Dan saya akan meminumnya agar supaya (menyebutkan hajat dunia atau akhiratnya) Allahumma faf’al.” Kemudian membaca basmalah lalu meminumnya dan menghela nafas tiga kali. Adapun doa shahabat Ibnu Abas ketika meminumnya sebagai berikut “Allahumma inni as’aluka ‘ilman nafi’an wa rizqan wasi’an wa syifa’an min kulli da’in.”
Celak Mata
Celak mata bukanlah hal yang asing bagi kaum wanita. Pada zaman Rasulullah celak mata tidak hanya digunakan oleh kaum wanita namun banyak pula digunakan oleh kaum laki-laki.
Celak tidak hanya memberikan keindahan bagi pemakainya namun merupakan sunah rasul yang dianjurkan untuk diikuti. Akan terasa berbeda ketika kita memakainya dengan niat untuk menarik perhatian dari ketika kita niat tulus karena kecintaan kita kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Celak mata dipercaya dapat menambah tajam pandangan mata. Untuk itu pemakaian celak mata dianjurkan sesuai kebutuhan utamanya menjelang tidur dan yang terbaik adalah memakai celak mata dari itsmid. Sunah pula dilakukan dengan hitungan ganjil, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud “Barangsiapa memakai celak hendaknya hitungan ganjil.” Tentang hitungan ganjil terdapat perbedaan pendapat antar ulama. Ada yang mengatakan bagian kanan tiga kali bagian kiri dua kali sehingga total 5 kali yang berarti ganjil. Pendapat ashah menyatakan bercelak tiap mata tiga kali karena berdasar hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Abbas. Jangan lupa untuk berdoa ketika hendak mengenakan celak mata. Berikut ini doanya:
Allâhumma nawwir basharî wa bashîratî waj‘al sarîratî khairan min ‘alâniyatî, waj‘al ‘alâniyatî shâlihatan.
“Wahai Tuhanku, cahayakanlah mata dan hatiku. Jadikanlah batinku lebih baik daripada lahirku. Jadikanlah lahiriahku menjadi baik,”
Namun bagi yang sedang berpuasa lebih utama tidak memakai celak mata. Hadits dari imam Baihaqy dan imam Hakim yang menceritakan bahwa nabi memakai celak dari Itsmid ketika berpuasa telah dinyatakan dha’if (lemah) dalam kitab Al Majmu’.
Penulis kitab I’anah al-Thalibin mengutip perkataan al-Alamah al-Ajhuri yang dikutip dalam kitab al-Nufahaat al-Nabawiyah fil-Fadhail al-‘Asyuriyah, karya Syeikh al-‘Adawy bahwa hadits memakai celak (pada hari ‘Asyura) adalah mungkar menurut al-Hakim dan Ibnu Hajar mengatakan maudhu’ (bukan dari nabi). Selanjutnya al-‘Alamah al-Ajhuri mengatakan : “Saya pernah menanyakan sebagian para imam hadits dan fiqh mengenai hadits memakai celak, memasak biji-bijian, memakai pakaian baru dan memperlihatkan kegembiraan, maka imam-imam tersebut mengatakan : “tidak datang padanya hadits shahih dari Nabi SAW dan tidak juga dari sahabat dan tidak juga datang dari salah seorang imam-imam kaum muslimin yang menganggap hal-hal itu adalah baik dan demikian juga apa yang dikatakan sesungguhnya barangsiapa yang memakai celak pada hari itu, maka dia tidak jatuh dalam kesusahan pada tahun itu dan barangsiapa yang mandi pada hari itu, maka dia tidak sakit pada tahun itu juga.”
Selanjutnya penulis I’anah al-Thalibin mengatakan alhasil hadits mengenai melakukan sepuluh perkara pada Hari ‘Asyura, tidak shahih padanya kecuali hadits puasa dan memberikan kemudahan pada keluarga. (lihat I’anah al-Thalibin juz 2 hal 266)
Kayu Arak (Siwak)
Kesunatan bersiwak dapat dilakukan dalam setiap kesempatan, seperti pada saat akan wudhu’, membaca al-Qur’an, belajar, berzikir, akan dan bangun tidur, sebelum dan sesudah makan, masuk rumah. Bersiwak sangat dianjurkan dalam 3 keadaan: pertama ketika rasa mulut berubah disebabkan diam terlalu lama atau sebab lainnya, kedua ketika bangun dari tidur, ketiga ketika akan menunaikan shalat.
Tata cara bersiwak yang paling utama menggunakan kayu arak atau benda yang kasar yang dapat membersihkan kerak kuning pada gigi, memegangnya dengan tangan kanan, caranya meletakkan jari kelingking di bawah alat siwak, sedangkan jari manis, tengah serta telunjuk di atasnya, dan jari jempol di bawah pangkalnya, niat untuk mendapatkan kesunatan bersiwak, sebelum bersiwak membaca do’a; “Allahumma bayyidh bihi asnani, wa syudda bihi litstsati, watsabbit bihi lahati, wa afshih bihi lisani, wabarik li fihi, wa atsibni alaihin ya arhamarrahimin.” menelan ludah ketika akan memulai bersiwak, memulai dari mulut bagian kanan dan menggerakkannya sampai ketengah, kemudian bagian mulut yang kiri dengan pekerjaan yang sama, dan menggosok bagian dalam gigi beserta menggerakkan secara berlahan pada langit-langit mulut.
Manfaat Bersiwak banyak sekali, diantaranya mendapatkan ridha Allah Subhanahu wata’ala, membersihkan mulut, memutihkan gigi, menyegarkan bau mulut, menguatkan gusi, membersihkan lendir/dahak, memerdukan suara, meningkatkan kecerdasan, mencerna makanan, melambatkan tumbuhnya uban, meluruskan punggung, mempertajam penglihatan, menguatkan orang lapar, melarikan musuh, membersihkan nafsu, menghina syaitan, menambah pahala dan membantu ingatan untuk membaca syahadat ketika sekarat mati.
Kurma
Kurma merupakan buah yang dapat disimpan sangat lama, meskipun disimpan dengan sangat lama buah ini mampu bertahan tanpa mengurangi kandungan gizi di dalamnya sehingga bangsa arab mempersiapkan kurma dalam perjalanan panjangnya.
Buah kurma mengandung banyak zat gula serta 6 unsur makanan penting lainnya seperti lemak, protein, vitamin dan mineral dan air.
Takjil puasa dengan buah kurma dan berdoa sebelum berbuka puasa adalah tuntunan yang tercantum dalam sebuah hadist. ”Rasulullah akan berbuka puasa dengan buah kurma segar yang telah masak sebelum kemudian melanjutkan dengan sholat. Jika kurma segar tidak tersedia, Beliau akan makan kurma kering. Jika kurma kering juga tidak tersedia, maka Beliau akan meminum air.”
Kurma Ajwah lebih dikenal dengan kurman Rasul karena kurma Ajwah sangat disukai dan dianjurkan Rasulullah; “Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” [ H.R. Al-Bukhari dan Muslim ].
Heena
Dalam kajian fiqih kita mengenal istilah Ikhtidhab dan Tathrif. Ikhtidhab adalah mewarnai kulit atau kuku sedang tathrif hanyalah mewarnai kuku.
Hukum mengenakan pacar kuku bagi wanita ada tiga pendapat :
- Boleh, selain dengan pacar kuku warna hitam.
- Boleh bagi wanita bersuami atau hamba sahaya memakai pacar kuku warna hitam, bila telah mendapat izin.
- Mutlak sunah menurut al Baghawi bagi wanita bersuami memakai pacar dengan cara apapun.
Sedangkan hukum mengenakan pacar kuku bagi laki-laki ada tiga pendapat :
- Haram menurut syafi’iyyah, memandang illat tasyabbuh (menyerupai) dengan pewarna kuku yang termasuk aksesoris wanita.
- Makruh menurut sebagian hanabilah dan hanafiah.
- Boleh menurut Ibnu Qudamah.
Ungkapan imam Al-Kurdi; pewarna pacar haram bagi laki-laki. Kecuali bagi wanita maka ada pemilahan, jika hendak ihram maka sunah baginya baik sudah bersuami maupun belum, muda maupun tua, di mana ketika memakai pacar diwarnai menyeluruh pada kedua tangannya, sedangkan wanita yang sedang iddah maka haram. Sedangkan banci hukumnya sebagaimana laki-laki. Bagi selain wanita berihram, disunahkan memakai pacar bagi wanita bersuami, bila belum bersuami maka makruh. Tidak disunahkan bagi wanita mengecat kuku, mewarnai hitam, memacar kuku, serta memerahi pipi, bahkan haram hal tersebut untuk wanita yang belum bersuami maupun wanita yang tidak mendapat ijin suami atau tuannya. (Hasyiyah I’anatut Thalibin juz. 2 hal. 387)
Mewarnai dengan pacar disunahkan bagi wanita bersuami pada kedua tangan dan kakinya secara merata bukan sebatas ujung jari, serta makruh bagi selain wanita bersuami. Namun al-Baghawi dan lainnya memutlakkan hukum sunah memakai pacar bagi wanita yakni wanita yang telah bersuami. (al Majmu’ Syarh al Muhadzab juz. 3 hal. 140)
Ibnu Rif’ah dalam Syarh ‘Ubab berkata bahwa yang dimaksud tathrif yang diharamkan adalah mewarnai kuku dengan pacar besertaan warnanya hitam, sedangkan hukum pacar semata (tanpa tambahan hitam) maka tidak diragukan lagi kebolehannya. Ibnu Qasim al-’Ubadi menambahkan, begitu juga ketentuan warna hitam ini berlaku dalam hukum pengecatan kuku. (Tuhfat al Muhtaj juz. 14 hal. 484)
Diharamkan mengeriting rambut dan merenggangkan giginya yakni dengan meruncingkan dan menipiskannya karena menipu dan menimbulkan pandangan negatif pada dirinya dalam dua perkara tadi. Haramnya pacar warna hitam juga karena adanya hadits: “Akan ada kaum di akhir jaman yang mewarnai dengan pacar hitam sebagaimana hitamnya tembolok burung dara, mereka tidak bisa mencium bau surga” (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Diharamkan juga memerahi pipi dengan hina’ atau sejenisnya serta memacari jari-jari dengan pacar warna hitam, sebab dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat, kecuali atas ijin suami atau tuannya maka boleh semua hal yang diharamkan tadi. Hal itu karena suami berhak atas pelayanan bersolek dari istrinya dan dia telah mengijinkan. Namun imam Nawawi tidak sepakat mengenai hukum menyambung rambut dan merenggangkan gigi, ia menyamakannya dengan hukum tato yakni mutlak haram. (Asna al Mathalib juz. 1 hal. 173) []
Versi mobile PDF artikel Aulawi Edisi ke-12 di atas bisa Anda download di: http://bit.ly/aulawi12, Jika tertarik ingin beriklan, silakan download di: http://bit.ly/iklanaulawi. Dan terimakasih diucapkan kepada sponsor Aulawi Edisi ke-12 berikut ini: