Tidak sepenuhnya syari’at islam mengganti syari’at agama sebelumnya. Sebagian dari syari’at agama terdahulu ada yang dipermudah, diganti, bahkan dipersulit. Semua itu sesuai dengan kondisi dalam suatu kaum. Berkurban sendiri adalah syari’at Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang masih amalkan dalam agama islam.
Hukum berkurban adalah sunah bagi ummat Nabi Muhammad ﷺ. Kecuali jika memang ia bernadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Hewan yang disembelih untuk berkurban bermacam-macam. Boleh unta, sapi, atau kerbau, dimana masing-masing dari hewan tersebut bisa diperuntukkan satu hingga tujuh orang. Boleh juga kambing namun hanya bisa diperuntukkan satu orang. Jika memang memiliki kemampuan, maka menyembelih 7 kambing lebih utama dari pada satu unta atau sapi atau kerbau.
Mengenai waktu penyembelihan, disunahkan menyembelih pada hari nahr (10 Dzulhijjah) hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Adapun waktunya dimulai dari setelah sholat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bagi orang yang berkurban (Mudlohhi), pada saat berkurban ia disunahkan untuk, pertama, Tidak memotong kuku, mencukur rambut, ataupun memisahkan anggota tubuh lainnya—keculi dalam keadaan darurat—dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih. Ini disebabkan anggota tubuh dapat memintakan ampunan terhadap seseorang yang berkurban. Bahkan menurut Imam Ahmad haram hukumnya jika memang tidak ada sesuatu yang sangat darurat. Kedua, menyembelih sendiri. Kesunahan ini khusus diperuntukkan bagi orang laki-laki yang mampu menyembelih sendiri. Ketiga, menyaksikan penyembelihan. Jika penyembelihan diwakilkan, baik laki-laki maupun perempuan, sunah hukumnya untuk menyaksikan proses penyembelihan berlangsung.
Keempat, saat hewan disembelih, membaca:
إن صلاتي ونُسُكِي ومَحيَيَ ومماتي لِله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرتُ وانا من المسلمين
Kelima, menyodaqohkan semua daging kurban. Meskipun bagi yang berkurban berhak memiliki 1/3 daging, dan sisanya dibagikan kepada kerabat, dan tetangga, namun alangkah baiknya jika semua kurban di shodaqohkan saja.. Kecuali jika kurban nadzar, maka seluruhnya wajib di shodaqohkan.
Jika aqiqah memiliki hikmah sebagai wasilah kedua orang tua dan anaknya dipertemukan di akhirat nanti, hikmah kurban berbeda. Adapun hikmah berkurban adalah menjadikannya sebagai tunggangan kelak di hari kiamat.
Di ceritakan, bahwa Imam Ahmad bin Ishaq berdoa agar dipertemukan saudaranya yang telah meninggal. Saat bertemu dalam mimpi, Imam Ahmad bertanya, “Apa yang Allah perlakukan terhadapmu?” Saudaranya menjawab, “Allah mengampuniku sebab satu dirham yang aku shodaqohkan kepada wanita tua.” Imam Ahmad bertanya kembali, “Apa yang ada disekitarmu.” “Ini adalah hewan kurbanku tiap tahun yang menjadi tungganganku menuju surga, adapun yang saya naiki adalah kurban pertamaku.” jawabnya sambil meninggalkan Imam Ahmad.
Dalam kitab Durrotun Nashihin, menjelaskan bahwa manusia diberi tunggangan (yang membawanya) tiap saat. Mulai dari dibawa oleh seorang ayah saat berupa air mani, dibawa oleh ibu ketika hamil, digendong kesana kemari saat kecil, mengendarai kuda ataupun khimar saat didarat (mungkin sekarang sepeda, motor, mobil, dsb), menaiki kapal saat di laut. Kelak dihari kiamat, ia juga akan menunggangi kendaraan mereka, berupa hewan kurban mereka.
يَوْمَ نَحْشُرُ الْمُتَّقِينَ إِلَى الرَّحْمَٰنِ وَفْدًا
“(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai perutusan yang terhormat.” (QS Maryam : 85)
Keadaan terhormat disini maksudnya adalah dalam keadaan menaiki tunggangan.
Sebagaimana sabda Rosulullah ﷺ
عظموا ضحاياكم فإنها على الصراط مطاياكم
“Muliakanlah hewan kurban kalian, sesungguhnya ia menjadi tungganganmu saat di sirot.”
Makna tunggangan disini, bukan berarti bahwa kelak ia menaiki unta atau sapi ataupun kambing. Melainkan kelak ia akan memiliki tunggangan sesuai apa yang ia sembelih untuk berkurban. Jika memang unta maka ia memiliki tunggangan terbaik, begitu juga seterusnya sesuai tingkatan dibawahnya. Bahkan sebagian mufassirin menjelaskan, andaikan tak mampu untuk berkurban, maka amal sholeh bisa menjadi tunggangannya kelak.
Jika seseorang bertanya, mengapa unta, sapi dan kerbau bisa untuk bertujuh? Dan berkurban berkali-kali tetap disunahkan, padahal ia telah memiliki tunggangan?
Sebagaimana tunggangan di dunia seperti mobil yang dapat digunakan untuk beberapa orang, dan sepeda terkadang hanya cukup untuk satu orang, maka tunggangan di akhirat pun juga demikian. Memiliki kapasitas sendiri-sendiri. Begitu juga ketika seseorang memiliki banyak tunggangan di dunia agar bisa dibuat bergiliran, tunggangan akhirat pun demikian. Bisa dibuat untuk bergantian kelak di surga.
Wallohu a’lam.
Baca Ngobrol Fiqih Haji dan Ngaji Qurban dan artikel lainnya tentang Kurban disini.