Oleh: Taufiqur Rohman, M.Sy
(Dosen IAIN Pekalongan)
Memotret kondisi politik yang berkembang saat ini, sebagian besar masyarakat syarat dengan praktek politik uang (money politic) baik pada saat pemilu presiden, gubernur, bupati bahkan sampai pemilihan kepala desa. Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah, kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan, dan sebagainya. Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya.
Inilah yang melatar belakangi tulisan ini. Sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa praktek politik uang ini sangat berbahaya, dan merupakan cikal bakal munculnya korupsi. Agar kita saling bahu membahu untuk memberantas raktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, adil, kebijaksanaan di negeri kita tercinta ini.
Money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Secara etimologi kata risywah berasal dari Bahasa Arab “رَشَا – يَرْشُوْ”yang masdar atau verbal nounnya bisa dibaca رُشْوَةٌ” “رَشْوَةٌ atau “ رِشْوَةٌ”(huruf ra’ nya di baca kasrah, fathah, atau dammah) berarti الجَعْلُ, yaitu upah, hadiah, komisi atau suap. Adapun secara terminologi, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
Dalam sebuah kasus, risywah melibatkan tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (al-rasyi), pihak penerima pemberian tersebut (al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan. Akan tetapi, dalam kasus risywah tertentu boleh jadi bukan hanya melibatkan unsur pemberi, penerima, dan barang sebagai objek risywah-nya, melainkan juga melibatkan pihak keempat sebagai boker atau perantara antara pihak pertama dan kedua bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya, pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak dimaksud (Irfan, 2014:89-90).Praktik penerimaan suap adalah sebuah perilaku yang melahirkan lingkaran setan dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa perilaku orang yang memegang jabatan kekuasaan dan menyalahgunakaannya dengan menerima suap, telah dinyatakan oleh ajaran islam haram hukumnya (Manan, 2007:51).
Pemilu atau pemilihan umum yaitu proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa. Pengertian lain pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomer 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1); Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Ada dua pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Seharusnya fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang dipakai untukMempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di indonesia, masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
Menurut Al Rasyid Politik uang (money politics) sudah mendarah daging bagi sebagian besar manusia Indonesia. Sehingga uang menjadi alat untuk berkuasa, mengubah putusan bahkan untuk memenangkan persaingan. Istilah politik uang memiliki dimensi yang lebih luas karena praktik ini bisa terjadi di luar kontestasi pemilu. Dalam terminologi hukum, praktik politik uang disebut sebagai tindak pidana suap (Al Rasyid, 2016:113).
Seiring dengan kebangkitan rezim demokratis di dunia ketiga, pembelian suara pertukaran manfaat material untuk suara telah menjadi komponen kunci mobilisasi elektoral di banyak negara demokrasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika menurunnya identifikasi partai di kalangan pemilih Indonesia telah memberikan kontribusi yangsignifikan terhadap meluasnya aktivitas pembelian suara. Menurut Muhtadi toleransi publik terhadap penyuapan terkait pemilu dapat dikurangi dengan meningkatnya identifikasi partai. Pemilih yang mengidentifikasi diri mereka dengan partai politik cenderung menolak praktik pembelian suara. Sebaliknya, mereka yang tidak berafiliasi dengan partai politik lebih mungkin untuk menerima pembelian suara. Penurunan umum dalam identifikasi partai di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kinerja buruk partai politik. Para pihak berada dalam krisis karena mereka gagal menjalankan fungsi-fungsi yang dianggap penting bagi partai-partai politik di dalam pemerintahan demo-demo (Muhtadi, 2013:17).