NasionalReviewSurakarta

Menjadi Indonesia dengan Pancasila

3 Mins read

SANTRIMENARA.COM, SURABAYA – Tahun 1900 tiga prasyarat bagi bangkitnya pergerakan kebangsaan Indonesia telah terpenuhi; yaitu : kesatuan ekonomi, kesatuan administrasi politik (pemerintahan) dan kesatuan budaya, walaupun sudah terpenuhi namun kebangsaan tidaklah bangkit dengan sendirinya, namun dibutuhkan momentum dan alat pemersatu yang tepat sebagai dasar negara, sehingga momentum menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu (karena bom Nuklir di Hiroshima dan Nagasaki) menjadi berkah tersendiri bagi bangsa Indonesia yang pada waktu itu bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 H diumumkannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945M.

Sebelum itu organisasi pergerakan seperti Budi Utomo (1908), Serikat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Indische Partij (IP) 1912, Rokoen Minahassa (1912), Mena Moeria (organisasi masyarakat ambon), Pagoejoeban Passoendan (1914), Persatuan Sosial Demokrat Hindia 1914 yang enam tahun kemudian menjadi PKI, Jong Java (1915), Jong-Sumateranen Bond (JSB) 1917, Jong-Cebeles, Jong Ambon (1918), Indonesia Vereeniging atau Perhimpunan Indonesia (PI) 1919, Jong Batak, Jong-Islamieten Bond (1925), Hatopan Christen Batak (1925), Sarikat Soematra 1918, Perserikatan Madoera (1920), Persatuan Timor (Timorsch Verbornd) 1921, Taman Siswa (1922), Kaoem Betawi (1923) dan Nahdlatul Oelama (1926) Sarekat Ra’jat National Indonesia (SRNI) 1926, Perhimpoenan-perhimpoenan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) 1927, Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) 1927, Kongres Pemuda Indonesia (1928), sudah mulai berdiri di bumi nusantara ini (Menjadi Indonesia, 2006)
Terbentuknya Dokuritsu Junbi Cosakai dalam Bahasa Indonesia Badan Usaha Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUPKI) oleh Jepang di akhir perang pasifik adalah berusaha meraih dukungan rakyat Indonesia dengan sebutan Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses persidangan akhirnya rumusan Pancasila berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI (Pancasila Bung Karno, 2005).
Pada tanggal 8-13 September 1954 bertepatan pada muktamar NU ke 20 tahun 1954 di Surabaya NU memberikan gelar kepada presiden RI (Soekarno) dengan sebutan ‘waliyul amri dharuri bisy-syaukah’ (pemegang kekuasaan temporer atas pemerintahan, dengan kekuasaan efektif) berdasarkan dari pendapat Imam Ghazali dalam kitab syarah Ihya’ Ulumuddin dan Kifayatul Akhyar, menurut al Ghazali dibolehkan melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh penguasa agar kepentingan umat Islam tidak tersia-siakan.
Kemudian pasca presiden Soeharto menerbitkan UU Nomor 3/1985 tentang Asas tunggal Pancasila, NU pada munas NU 18-21 Desember tahun 1983 di Situbondo menerima Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya, PBNU pada waktu itu diketuai oleh KH. Abdurrahman Wahid dan KH. Ahmad Shiddiq sebagai Rais Amnya, NU merupakan organisasi masyarakat pertama kali menerima Pancasila sebagai asas tunggal kemudian di susul oleh Muhammadiyah pada muktamar Muhammadiyah ke-41 di Solo tahun 1985 yang menganalogikan Pancasila sebagai Helm agar aman berkendara.
KH Hasyim Asy’ari berpendapat “Agama dan Nasionalisme adalah dua kutub yang tidak bersebrangan, Nasionalisme adalah bagian dari agama, dan keduanya saling menguatkan”, dan meginisiasi Resolusi Jihad (22 Oktober 1945) kemudian pada tahun 1945 KH. Wahid Hasyim menjadi salah satu dari tim Sembilan (BPUPKI) yang merumuskan pancasila, ketika itu ada dua kubu antara keIndonesiaan dan keislaman ketika nasionalis islam mengusulkan dasar negara Islam dan nasionalis Pancasila mengusulkan dasar negara pancasila sehingga mencapai titik temu “Piagam Jakarta” yang di dalamnya terkandung dasar negara Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan masih di tolak oleh non islam, maka tokoh Islam dengan lapang dada menyetujiu dicoretnya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” dan menyetujui rumusan “Ketuhanan yang Maha Esa” itulah keberhasilan awal dari upaya memadukan keindonesiaan dan keislaman.
Peran KH. Wahid Hasyim bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.
Pada tahun 1984 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketua PBNU melalui Munas NU tahun 1983 menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Tiga generasi ini (kakek, anak hingga cucu) melalui NU memberikan sumbangsih yang luar biasa terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan sebuah kebetulan tetapi sebagai salah satu komitmen NU dalam berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Maqosidusyari’ah, al-Syatibi membagi Maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu: Maqashid dharûriyât, Maqashid hâjiyat, dan Maqashid tahsînât. Dharûriyât artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam. Hâjiyât maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsiniat artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat. Dharuriyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu : (1) menjaga agama (hifzh ad-din); (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl); (5) menjaga harta (hifzh al-mal).
KHR As’ad Syamsul Arifin berpesan “seandainya Pancasila dirusak, Nahdlatul Ulama harus bertanggung jawab,Umat Islam harus membela Pancasila, ini sudah Mujma’alaih konsensus Ulama” atas dasar itu warga NU tidak hanya berkewajiban mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tetapi juga berkewajiban mengamankan Pancasila sebagai konsensus bersama para Ulama untuk bangsa Indonesia sebagai mana Piagam Madinah serta memegang teguh 4 Pilar berbangsa dan bernegara : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 (PBNU).
Wallahu A’lam Bisshowab

Baca Juga  Pintu Warga Pekalongan Terbuka Bagi Peserta Konferensi Bela Negara

Oleh: Abdullah Hamid
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya,
Kandidat Doktor di Universitas Negeri Malang (UM).

Komentar
Related posts
beritainfoNasionalNU

Pagar Nusa akan Selenggarakan Ijazah Kubro dan Pelantikan, Momentum Hari Santri Nasional

2 Mins read
Dibaca: 111 Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama akan menyelenggarakan prosesi Ijazah Kubro yang akan dihadiri puluhan ribu pendekar. Agenda Ijazah Kubro…
beritainfoNasionalpendidikanpesantren

Luluskan Santri Mahasiswa: Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok Gelar Tekankan Kontribusi Santri dalam Menjaga Tradisi dan Kembangkan Inovasi

2 Mins read
Dibaca: 155 Depok- Menjadi mahasantri (mahasiswa santri) menjadi pilihan para mahasiswa/i yang akhirnya memutuskan untuk mondok di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok sembari…
beritainfoInternasionalNasional

AICIS 2023 Hasilkan Piagam Surabaya, Tolak Politik Identitas

2 Mins read
Dibaca: 91 Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya menghasilkan rumusan Surabaya Charter atau…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.