Pengertian Kurban
Udlhiyyah atau kurban ialah hewan unta, lembu kerbau atau kambing yang disembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (10 – 13 Dzulhijjah)
Landasan
Landasan hukum kurban atau udlhiyyah adalah:
Firman Allah SWT :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka lakukanlah sholat (Idul Adha) karena Tuhanmu dan berkurbanlah (menyembelih hewan kurban).” (QS. Al-Kautsar : 1,2)
Hadits Nabi SAW :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
- Artinya: “Riwayat dari Anas ra.: “ Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang dominan warna putihnya serta panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia, seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau pada bagian bawah leher kambing.” (HR. Bukhori 5132 Muslim 3635)
Hukum
- Hukum asal
Hukum asal kurban adalah Sunnah ‘Ain yang sangat dianjurkan bagi setiap individu (sunnah ‘ain muakkadah), dan Sunnah Kifayah yang sangat dianjurkan bagi setiap keluarga (sunnah kifayah muakkadah). Jika salah satu dari anggota keluarga tersebut telah berkurban, maka anggota yang lain tidak terkena hukum makruh akibat tidak berkurban. Hukum sunnah ini berubah menjadi wajib ketika dinadzari.
- Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal
Jika orang yang sudah meninggal tersebut telah berwasiat untuk dikurbani, maka hukum kurban tersebut adalah sah. Namun jika orang yang telah meninggal tersebut tidak berwasiat untuk dikurbani, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’, ada yang berpendapat tidak sah dan ada yang berpendapat sah.
Di antara ulama’ yang berpendapat sah adalah Imam Rafi’i, dengan alasan bahwa kurban adalah termasuk bagian dari sedekah, sedangkan sedekah yang ditujukan kepada orang yang sudah meninggal adalah sampai kepadanya berdasarkan ijma’ ulama.
Kriteria Hewan Kurban
- Jenis Hewan Kurban
- Unta dengan segala macam jenisnya.
- Lembu dengan segala macam jenisnya, termasuk di antaranya adalah kerbau.
- Kambing dengan segala macam jenisnya.
Ketiga jenis hewan tersebut boleh dijadikan hewan kurban baik jantan maupun betina. Lembu, kerbau dan unta bisa untuk 7 orang, sedangkan jenis kambing hanya untuk satu orang.
Adapun hadits Nabi yang mengatakan bahwa Nabi pernah berkurban dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan yang satu lagi untuk umatnya, itu adalah tasyrik fi al-tsawab (mengikut sertakan keluarga dan umatmya dalam hal pahala kurban), bukan berarti kambing satu mencukupi untuk lebih dari satu orang.
Urutan keutamaan hewan kurban ialah: unta, lembu atau kerbau, biri-biri atau domba, lalu kambing biasa.
Tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta, lembu atau kerbau.
Satu ekor kambing lebih utama dari pada 1/7 onta/sapi/kerbau.
Untuk kambing diutamakan yang berwarna putih, kekuning-kuningan, putih yang tidak cerah putihnya, kemerah-merahan, belang (hitam putih) lalu hitam.
Syarat Hewan Kurban
- Umur
Unta, harus berumur minimal lima tahun
Lembu, harus berumur minimal dua tahun
Kambing:
- Kambing kacang/jawa, harus berumur minimal dua tahun,
- Kambing domba, harus berumur minimal 1 tahun atau sudah powel sebelum 1 tahun.
- Tidak terdapat cacat yang berupa:
Pece, apalagi buta.
Pincang yang tampak jelas pincangnya..
Sakit yang tampak sekali sakitnya.
Kurus kering
Keempat cacat tersebut menyebabkan tidak sahnya kurban karena pada umumnya hewan yang terkena cacat tersebut berkurang dagingnya.
Kalau sekedar sipit mata, kabur pandangan di malam hari atau patah tanduknya masih tetap sah untuk kurban. Demikian juga sobek telinga atau tanpa ekor sejak lahir. Namun bila berlubang daun telinganya atau tanpa ekor yang bukan sejak lahir, maka tidak sah untuk kurban.
Adapun berkurban dengan hewan yang bunting maka tidak sah menurut pendapat yang mu’tamad.
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah terbitnya matahari, ditambah waktu yang sekiranya cukup digunakan sholat dua roka’at dan dua khutbah yang ringan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan berakhir ketika terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Semua waktu yang disebutkan di atas boleh digunakan untuk penyembelihan kurban, baik siang maupum malam hari, hanya saja penyembelihan kurban yang dilakukan pada malam hari hukumnya makruh.
Selain waktu tersebut tidak sah untuk penyembelihan kurban, namun untuk kurban nadzar yang tidak sempat dilakukan pada waktunya, maka tetap wajib disembelih meskipun waktunya sudah habis, dan dianggap sebagai qadla’.
Tata Cara Penyembelihan
Rukun penyembelihan :
- Menyembelih,
Dalam penyembelihan diharuskan memotong saluran keluar masuknya nafas (hulqum) dan saluran masuknya makanan dan minuman (mari’).
- Penyembelih,
Orang yang menyembelih diharuskan beragama islam
- Hewan yang disembelih,
Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dikonsumsi, dan dalam keadaan hidup. Bahkan jika hewan tersebut hampir mati yang disebabkan oleh suatu hal, seperti tertabrak atau tertembak, maka disyaratkan adanya hayat mustaqirroh (keadaan masih adanya ruh dalam jasad yang disertai kemampuan melihat, bersuara dan bergerak sesuai kehendak).
- Alat penyembelih
Diharuskan menggunakan alat yang tajam dengan ketajaman yang minimal mampu merobek daging. Seperti alat tajam yang terbuat dari besi, batu maupun kayu, dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi dan tulang, meskipun sangat tajam.
Kesunnahan Dalam Menyembelih
- Menajamkan pisau.
- Menekan pisau dengan kuat.
- Orang yang menyembelih menghadap kiblat, begitu juga leher hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat, dengan posisi kepalanya di selatan.
- Membaca basmalah.
- Menyembelih unta dengan cara nahru (menyembelih pada leher bagian bawah), untuk selain unta menyembelih dengan cara dzabhu (menyembelih pada leher bagian atas)
- Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan menyembelih sapi, kerbau dan kambing dalam keadaan dibaringkan.
- Tidak menambah luka sebelum hewan benar-benar sudah mati.
Kemakruhan Dalam Menyembelih
- Tidak membaca basmalah
- Tidak menghadap kiblat
- Menambah luka setelah sempurnanya penyembelihan dan sebelum hewan tersebut benar-benar mati
- Mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih
- Menyembelih hewan di hadapan hewan lain.
Adapun cara paling utama penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut :
Bagi laki-laki yang berkurban, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, sedangkan bagi perempuan disunnahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya. Dan apabila penyembelihan diwakilkan kepada orang lain, maka sunnah bagi yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Tata cara paling utama penyembelihan hewan kurban :
- Penyembelih dan hewan menghadap kiblat (leher hewan dihadapkan kiblat dengan posisi kepala hewan di sebelah selatan)
- Membaca bismillah بسم الله الرّحمن الرّحيم
- Membaca sholawat اللّهم صل و سلم على سيد نا محمّد وعلى ال سيد نا محمّد
- Membaca takbir اللّه أكبر اللّه أكبر اللّه أكبر وللّه الحمد
- Membaca do’a اللّهم هذه منك وإليك فتقبلها مني/منه/منهم يا كريم
- Niat saat berlangsungnya penyembelihan atau menjelang penyembelihan.
Contoh niat kurban sunnah bagi penyembelih sebagai wakil dari orang yang berkurban:
نويت الأ ضحية المسنو نة عن مو كلي ……………….. لله تعا لى
Contoh niat kurban nadzar bagi penyembelih sebagai wakil dari orang yang berkurban:
نويت الأ ضحية المنذورة عن مو كلي ……………….. لله تعا لى
Bagi yang berkurban untuk diri sendiri dan menyembelih hewan kurbannya sendiri, kata” عن مو كلى” diganti ” عن نفسي” , jika untuk istrinya diganti ” عن زوجتي ” dan jika untuk anak perempuannya diganti ” عن ابنتي ”
Pembagian Kurban
- Orang yang berkurban nadzar wajib membagikan seluruh daging termasuk kulitnya kepada fakir miskin. Dia dan seluruh anggota keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sepotong dagingpun dari kurbannya. Dan jika terlanjur memakannya, maka wajib menggantinya sesuai kadar daging yang dimakan.
- Untuk kurban sunnah, mudlohhi dianjurkan mencicipi sepotong daging, utamanya adalah bagian hati, dan sebaiknya tidak makan melebihi 1/3 dari kurbannya. Selebihnya dibagikan kepada fakir miskin, atau sebagian di antaranya dihadiahkan kepada orang yang mampu (kaya), asal tidak kepada non muslim.
- Penerima kurban adalah perorangan yang muslim, bukan lembaga atau badan hukum. Dengan demikian tidak diperbolehkan memberikan kurban untuk biaya pembangunan masjid, madrasah atau lembaga lain.
- Penerima kurban yang fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh, dalam arti berhak memanfaatkannya untuk keperluan sendiri atau menjualnya. Sedangkan penerima yang mampu (kaya) hanya berhak memanfaatkannya saja, tidak berhak menjualnya.
- Sebagian dari daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, malah sebaiknya dibagikan mentah semua.
- Kulit atau daging kurban tidak boleh diberikan kepada si penyembelih sebagai ongkos menyembelih. Ongkos harus diperhitungkan tersendiri, tidak boleh dikaitkan dengan pemberian kulit atau daging.
Panitia Kurban
- Panitia kurban (dalam hal ini ketua panitia, panitia harian atau panitia lengkap, sesuai kesepakatan) berstatus sebagai wakil mudlohhi dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban. Jadi, panitia tidak diperbolehkan memakan daging kurban tersebut tanpa seijin mudlohhi, dan biaya pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab mudlohhi.
- Panitia kurban seyogyanya meneliti cacat tidaknya hewan kurban yang diterimanya. Dan apabila terdapat cacat maka diberitahukan kepada mudlohhi untuk diganti yang memenuhi persyaratan atau tetap dilangsungkan sebagai sedekah biasa.
- Panitia kurban berkewajiban memelihara, merawat dan tanggung jawab sepenuhnya atas hewan kurban yang telah diterimanya.
- Panitia kurban berkewajiban meneliti nadzar atau tidaknya kurban, untuk diadakan pemisahan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging maupun kulitnya, agar daging kurban nadzar tidak kembali kepada mudlohhinya sendiri.
- Panitia kurban bila menerima dari mudlohhi berupa uang harus melalui prosedur wakalah dalam hal pembelian hewan dan pelaksanaan kurban. (smc-777)

