SANTRIMENARA.COM, NGAJI TAFSIR – Di bawah ini adalah catatan kecil pengajian rutin Tafsir Al Qur’an Jum’at Fajar yang diasuh langsung oleh KH M Sya’roni Ahmadi Kudus di Masjid Al Aqsha Menara Kudus pada Jumat Kliwon (02/09/16). Ada 3 ayat dalam surat al-Baqarah (178-182) yang dijelaskan KH Syaroni Ahmadi pada catatan edisi “Harga Mahal Manusia Dalam Islam” ini.
Ketiga ayat tersebut menerangkan tentang Hukum Qishash Dalam Islam, Dalam Qishash Terdapat Jaminan Kelangsungan Hidup, Hukum Wasiat Dalam Islam dan Hukum Merubah Isi Wasiat. Berikut selengkapnya:
Surat Al-Baqarah 178 (Hukum Qishash Dalam Islam)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”
Dalam Islam orang yang membunuh maka hukumannya adalah hukuman sepadan (mumatsalah) yaitu dibunuh, orang yang memotong tangan dipotong tangannya, menggunting telinga digunting telinganya. Hukuman sepadan tersebut disebut Qishash dan hukum ini berlaku di dalam Islam tapi tidak berlaku di Indonesia. Orang yang merdeka dibunuh sebab membunuh orang merdeka, budak dibunuh sebab membunuh budak. Di Indonesia tidak ada lagi budak. Seorang wanita dibunuh sebab membunuh wanita. Keterangan dalam hadits menyebutkan bahwa seorang laki-laki membunuh wanita juga dihukum qishash, demikian juga sebaliknya. Hukuman qishash ini dilaksanakan apabila tidak ada ampunan dari pihak keluarga korban. Apabila pihak keluarga korban mengampuni maka bisa diganti dengan denda. Besaran denda sesuai dengan permintaan dari keluarga korban yang memberi maaf dengan cara yang baik. Dari ketentuan ini dapat difahami bahwa hukum Islam tidak keras tapi juga tidak terlalu lunak. Bahkan apabila pihak keluarga tidak mau meminta denda maka tidak ada kewajiban denda. Jika ada denda yang terkena denda juga harus memberikannya dengan baik-baik. Hal ini menunjukkan rahmat atau belas kasih Allah memberi kelonggaran dalam qishash. Dalam agama Yahudi seorang pembunuh harus diqishash tidak ada pilihan lain sedang dalam agama Kristen tidak ada hukuman qishash tapi diyath (denda).
Dalam Islam pembunuhan itu ada 3:
- Qatl al ‘Amd (membunuh sengaja) yaitu sengaja melakukan dengan alat yang bisa membunuh contoh zaid menembak amr
- Qatl al Khatha’ (membunuh tidak sengaja) yaitu tidak sengaja melakukan contoh orang menembak hewan buruan tapi meleset mengenai orang
- Qatl Syibh al ‘Amd (membunuh menyerupai sengaja) yaitu sengaja tapi dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh contoh guru ngaji memukul anak didiknya dengan rotan kemudian anak didik tersebut meninggal, seorang istri membonceng suami kemudian sepeda motor jatuh terpeleset dan sang istri meninggal maka suami dihukumi Qatl Syibh al Amd.
Tatanan Islam menggambarkan betapa mahal harga manusia. Sanksi dalam Qatl al Khata’ adalah wajib memerdekaan budak dan denda bagi keluarga yang meninggal. Karena di Indonesia sudah tidak ada budak maka sebagai gantinya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Sedangkan pengganti qishash adalah 100 unta. Memotong tangan dendanya 50 unta (500 dinar). Satu dinar adalah 4 gram sehingga 500 dinar sama dengan 2000 gram emas. Indahnya lagi apabila mencuri harta seperempat dinar saja maka dihukum potong tangan. Hukuman ini disindir oleh Yahudi dalam sebuah nadhamnya yang mempertanyakan hukum Islam tidak sesuai, tidak banding tangan mahal seharga 500 dinar ketika mencuri ¼ dinar saja kok sudah dipotong tangannya? Berikut nadhamnya:
يَدٌ بِخَمْسِ مِئِيْنَ عَسْجَدٍ وُدِيَتْ ۞ مَا بَالُهَا قُطِعَتْ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ
Sindiran Yahudi ini dijawab oleh seorang ulama lewat nadhamnya:
يَدُ اْلأَمَانَةِ أَغْلاَهَا وَأَرْخَصُهَا ۞ يَدُ الْخِيَانَةِ فَافْهَمْ حِكْمَةَ الْبَارِي
Tangan yang mahal seharga 500 dinar itu tangan yang amanat, sedang tangan khianat harganya memang murah seharga ¼ dinar.
Surat Al-Baqarah 179 (Dalam Qishash Terdapat Jaminan Kelangsungan Hidup)
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Banyak orang menggunakan logika pendek bahwa berlakunya qishash justru memperbanyak jumlah kematian. Menurut mereka jika ada 3 orang membunuh 1 orang, maka jumlah kematian akan menjadi 4 orang jika diberlakukan hukuman qishash, apalagi jika yang membunuh ada 5 orang maka jumlah yang mati akan menjadi 6 orang. Bagi mereka yang mau berfikir panjang akan mengerti bahwa qishash justru menjadi jaminan kelangsungan hidup manusia, karena manusia akan berfikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan sehingga tidak jadi membunuh. Karena jika membunuh dan ditangkap maka ia juga akan dibunuh. Orang yang berfikiran semacam ini adalah orang yang berakal sedang yang berfikiran pendek seperti di atas dianggap tidak mempunyai akal.
Surat Al-Baqarah 180 (Hukum Wasiat Dalam Islam)
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Pada awalnya orang yang akan meninggal dianjurkan untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabatnya. Namun akhirnya ayat ini telah mansukhah (telah disalin hukumnya) oleh hadits:
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak boleh wasiat kepada ahli waris”
Wasiat kepada selain ahli waris apabila lebih dari sepertiga hartanya hukumnya tidak boleh kecuali atas persetujuan semua ahli waris. Namun apabila wasiatnya kurang dari sepertiga hartanya maka boleh, walau tanpa persetujuan ahli waris. Sedangkan wasiat kepada ahli waris baik kurang dari sepertiga atau lebih dari sepertiga hukumnya tidak boleh. Namun apabila semua ahli waris merelakannya maka boleh dilaksanakan, karena itu adalah hak ahli waris.
Surat Al-Baqarah 181-182 (Hukum Merubah Isi Wasiat)
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (181) فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (182)
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menyebutkan larangan bagi yang mendengar wasiat mengubah isi wasiat dari yang sebenarnya dia dengar. Dosa bagi mereka yang berani mengubah isi wasiat, bukan bagi orang yang berwasiat. Dan apabila ada orang berwasiat lebih dari yang ditentukan oleh syara’ kemudian orang yang mendengar mendamaikan dengan mengarahkan kepada wasiat yang adil tidak melebihi yang ditentukan oleh syara’ maka dia tidak berdosa. Santri Abadi (smc-777)