SANTRIMENARA.COM, NGAJI TAFSIR – Di bawah ini adalah catatan kecil pengajian rutin Tafsir Al Qur’an Jum’at Fajar yang diasuh langsung oleh KH M Sya’roni Ahmadi Kudus di Masjid Al Aqsha Menara Kudus pada Jumat Wage (21/10/2016). Ada 5 ayat dalam surat al-Baqarah (195-199) yang dijelaskan KH Syaroni Ahmadi pada catatan edisi “Haji Sambil Berdagang Dan Denda Haji”.
Dua ayat tersebut menerangkan tentang Perintah infaq di jalan Allah, Dam/denda pelanggaran larangan Haji dan Umrah, Larangan dalam ibadah Haji dan Umrah dan Haji sambil berdagang. Berikut selengkapnya:
Surat Al-Baqarah 195 (Perintah infaq di jalan Allah)
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan harta kita di jalan Allah dan melarang kita menjatuhkan diri dalam kebinasaan dengan menahan harta kita dari menafkahkannya di jalan Allah.
Surat Al-Baqarah 196 (Dam/denda pelanggaran larangan Haji dan Umrah)
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Umrah menurut Madzhab Syafi’i hukumnya wajib untuk yang pertama kalinya, menurut Madzhab Maliki hukumnya sunah. Ketika telah melaksanakan haji dan umrah maka harus diselesaikan sampai tuntas. Apabila berhalangan sehingga tidak mungkin untuk melanjutkan ibadah haji sebagaimana ketika terkepung dalam peperangan. Bagi yang berhalangan karena perang maka ia terkena dam (denda) dengan menyembelih kambing dan ia bertahalul (memotong/menyukur rambut) di tempat ia menyembelih dan menyampaikan dam kepada faqir miskin.
Bagi yang sakit sehingga mengganggu pelaksanaan ibadah haji maka baginya tahalul dan membayar fidyah dengan memilih antara tiga: puasa 3 hari, sedekah 3 sha’ makanan atau menyembelih kambing.
Haji tamathu’ damnya adalah menyembelih kambing setelah selesai ihram dan utamanya dilaksanakan di hari nahr (10 Dzulhijjah). Apabila tidak bisa melaksanakan dam tersebut karena tidak ada uang untuk membeli atau tidak mendapati kambing maka puasa 10 hari (3 hari ketika masih di Makah dan 7 hari ketika sudah pulang ke tanah air). Apabila ia tidak pulang ke tanah air maka puasa 3 hari dan jeda 4 hari baru meneruskan puasa 7 hari di Makah. Ketentuan ini hanya bagi mereka yang bukan penduduk Makah. Bagi penduduk Makah tidak ada dam juga tidak ada puasa.
Surat Al-Baqarah 197 (Larangan dalam ibadah Haji dan Umrah)
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ (197)
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”
Waktu haji adalah Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Ketika niat haji pada bulan Ramadlan atau sebelumnya maka tidak sah. Ibadah Umrah bisa dilakukan kapan saja. Bagi orang yang telah ihram maka tidak diperbolehkan rafats (bicara yang tidak benar misal menggunjing, menghasut, mengejek, bicara kotor), fusuq (maksiat misal bersenang-senang dengan lawan jenis) jidal (bertengkar).
Allah memerintahkan jama’ah haji untuk menyiapkan bekal saku untuk persiapan berangkah haji, selama menjalankan ibadah haji dan untuk kepulangan dari ibadah haji. Ayat ini turun sebagai sindiran buat jama’ah haji dari tanah Yaman yang berangkat haji tanpa membawa bekal dan mengandalkan belas kasih orang-orang di sepanjang perjalanan.
Surat Al-Baqarah 198-199 (Haji sambil berdagang)
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (198)
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (199)
“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Diperbolehkan berangkat haji sambil berdagang. Setelah selesai wukuf di Arafah sebaiknya berdzikir di Masy’aril Haram (gunung di akhir muzdalifah). Biasanya jama’ah haji tidak memperhatikan Masy’aril Haram karena sibuk dan terlalu bergembira karena selesai melaksanakan wukuf di Arafah.
Kebiasan orang setelah selesai melaksanakan wuquf di Arafah bertolak melewati Mina mereka yang kaya bermegah-megahan dalam berkendaraan. Diingatkan oleh Allah untuk bertolak sebagaimana umumnya. (smc-777)