SANTRIMENARA.COM, AMALIYAH – Bulan Syawal sering disebut dengan bulan kemenangan, karena sebulan penuh di bulan Ramadlan telah melawan hawa nafsu dengan berpuasa. Kemenangan ini bukan kemenangan akhir, sebab kita tidak hanya akan melawan hawa nafsu tapi akan menghadapi godaan setan yang telah dilepaskan belenggunya selama bulan Ramadlan. Hari kemenangan bukan berarti bebas mengumbar nafsu yang sebulan tertahan atau telah terbebas dari melakukan amal kebaikan. Justru kemenangan ini harus kita isi dengan menambah amal kebajikan. Kita buka lembaran baru setelah mendapat maghfirah di bulan Ramadlan. Dalam kitab Lathaiful Ma’arif karya Al Imam Ibn Rajab Al Hambali disebutkan:
ليس العيد لمن لبس الجديد * إنما العيد لمن طاعاته تزيد
ليس العيد لمن تجمل باللباس و الركوب * إنما العيد لمن غفرت له الذنوب
Bukanlah hari raya itu milik orang yang berpakaian baru, akan tetapi hari raya itu milik orang yang ketaatannya bertambah
Bukanlah hari raya itu milik orang yang berhias dengan pakaian yang indah dan kendaraan yang mewah, tetapi hari raya itu adalah milik orang yang telah diampuni dosa-dosa baginya.
AMALAN-AMALAN BULAN SYAWAL:
- Wajib mengeluarkan zakat fitrah
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada malam dan siang hari ‘Id. Seseorang berkewajiban membayar zakat fitrah jika ia menjumpai akhir bulan Ramadlan dan awal Syawal (terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri) sehingga apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah untuk dirinya. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fitrah wajib untuk dikeluarkan baginya.
Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Id (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘Id sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar atau boleh dita’jil mulai dari awal bulan Ramadlan. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat ‘Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi hutang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلاَّ بِزَكَاةِ اْلفِطْرِ
Rasulullah SAW bersabda “Pahala ibadah di bulan Ramadlan itu berada di antara langit dan bumi, tidak akan sampai kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah.”
* Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
atau boleh “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”
* Niat Zakat Fitrah Untuk Anggota Keluarga Atau Orang Lain
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (SEBUT NAMANYA) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
atau boleh “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya) fardlu karena Allah Ta’ala”
* Do’a Bagi Yang Memberi Zakat
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلاَ تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Wahai Allah! Semoga Engkau menjadikannya simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan pemberian yang merugikan”
* Do’a Bagi Yang Menerima Zakat
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga Allah memberikan pahala terhadap apa yang engkau berikan, member keberkahan pada yang masih, dan semoga Allah menjadikannya pembersih bagimu.”
- Sunah membaca takbir. Takbir ada 2 macam muqayyad dan mursal
Takbir muqayyad yaitu takbir yg mengikuti shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat baik fardlu maupun sunnah. Adapun waktunya mulai waktu Shubuh pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan tenggelam matahari pada akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijah).
Takbir mursal adalah takbir yang tidak mengikuti shalat. Takbir mursal disunahkan bagi laki-laki maupun perempuan pada setiap waktu di manapun (jalan, masjid, pasar dan lain-lain) yang di mulai dari terbenamnya matahari malam ‘Idul Fitri/’Idul Adlha sampai imam melakukan takbiratul ihram shalat ‘Idul Fitri/’Idul Adlha. Adapun bacaan takbirnya adalah:
اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ اللهُ أكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ اَللَّهُ اَكْبَرُ اَللَّهُ اَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
- Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah
Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الْعِيْدِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ
“Barangsiapa yang menghidupkan malam ‘iid, maka hatinya tidak akan mati di hari hati menjadi mati “
- Haram berpuasa pada hari raya
Larangan berpuasa pada hari tersebut berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul ‘Adha. (HR. Muslim)
- Shalat ‘Idul Fitri
Shalat ‘Idul Fitri adalah shalat 2 raka’at dan hukumnya sunah mu’akkadah. Adapun waktunya dimulai sejak terbitnya matahari di hari raya hingga matahari condong ke barat. Tempat untuk melaksanakan shalat id ini boleh di mushalla, mesjid, tanah lapang atau tempat-tempat lainnya. Pada shalat ied tidak disunatkan adzan ataupun iqamah. Kesunnahan-kesunnahannya:
- Mandi, waktunya dimulai sejak tengah malam hingga menjelang sholat.
- Memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian. Kesunnahan ini baik orang yang di rumah atau keluar menuju masjid, orang tua, muda, yang sholat atau pun tidak.
- Mengakhirkan waktu sholat idul fitri hingga matahari seukuran tombak
- Shalat id sebaiknya dilakukan secara berjamaah
- Takbir 7 kali pada rakaat pertama setelah membaca doa iftitah (tidak termasuk takbiratul ihram), dan takbir 5 kali pada rakaat kedua sebelum membaca surat Al-Fatihah (tidak termasuk takbir yang dilakukan karena berdiri dari sujud)
- Mengangkat kedua belah tangan setinggi bahu (ujung jari-jari sejajar dengan telinga) pada setiap takbir
- Membaca tasbih (Subhaanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar) tiap sebelum takbir yang 7 kali dan 5 kali
- Pada rakaat pertama sesudah Al-Fatihah membaca surat Qaaf atau surat Al-A’laa dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Qamar atau surat Al-Ghaasyiyah
- Imam menyaringkan (jahr) pada bacaan Fatihah dan surat
- Selesai shalat id dilakukan 2 khutbah sebagaimana 2 khutbah Jum’at namun dimulai dengan membaca takbir. Pada khutbah pertama membaca takbir 9 kali berturut-turut. Sedangkan pada khutbah kedua 7 kali berturut-turut baru dilanjutkan dengan membaca “hamdalah” dan seterusnya
- Wanita-wanita haid dianjurkan untuk mendengarkan khutbah di muka pintu-pintu masjid.
- Datang lebih pagi bagi selain imam
- Berangkat dari satu jalan dan pulang dari jalan yang lain. Dan dianjurkan berangkat pada jalan yang berjarak panjang (lama), karena pahala keberangkatannya lebih besar dari pahala pulangnya.
- Makan sebelum berangkat sholat idul fitri. Lebih utama kurma dengan bilangan ganjil.
- Silaturahim kepada orang ‘alim
قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ زَارَ عَالِمًا فَكَأَنَمَّا زَارَنِي، وَمَنْ صَافَحَ عَالِمًا فَكَأَنَّما صَافَحَنِي، وَمَنْ جَالَسَ عَالِمًا فَكَأَنَّما جَالَسَنِي في الدُّنْيَا، وَمَنْ جَالَسَنِي في الدُّنْيَا أَجْلَسْتُهُ مَعِيْ يَوْمَ القِيَامَةِ
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa mengunjungi orang alim maka ia seperti mengunjungi aku, barangsiapa berjabat tangan kepada orang alim ia seperti berjabat tangan denganku, barangsiapa duduk bersama orang alim maka ia seperti duduk denganku didunia, dan barangsiapa yang duduk bersamaku didunia maka aku mendudukkanya pada hari kiamat bersamaku.” (Kitab Lubabul Hadits)
- Puasa 6 hari
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Rasulullah SAW dari Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Bagaimana cara melakukan puasa ini? An Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa Syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan maka boleh diakhirkan hingga akhir Syawal dan tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.”
Apa faedah melakukan puasa enam hari di bulan Syawal?
Ibnu Rojab rahimahullah menyebutkan beberapa faedah di antaranya:
- Berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh.
- Puasa Syawal dan puasa Sya’ban seperti halnya shalat rawatib qobliyah dan ba’diyah. Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib.
- Membiasakan berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula orang yang melaksanakan kebaikan lalu dilanjutkan dengan melakukan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”
Karena Allah telah memberi taufik dan menolong kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta berjanji mengampuni dosa kita yang telah lalu, maka hendaklah kita mensyukuri hal ini dengan melaksanakan puasa setelah Ramadhan. Sebagaimana para salaf dahulu, setelah malam harinya melaksanakan shalat malam, di siang harinya mereka berpuasa sebagai rasa syukur pada Allah atas taufik yang diberikan. (Disarikan dari Latho’if Al Ma’arif, 244, Asy Syamilah) (smc-777)