InternasionalNU

Bahtsul Masail Kubra Perdana di Bumi Syam

2 Mins read

Damaskus – PCI NU Suriah mengadakan Bahtsul Masail Kubra perdana setelah vakum selama hampir sepuluh tahun. Acara yang dihelat di Aula Syekh Ali Mulla Mujamma’ Syekh ahmad Kaftaro, Damaskus ini dihadiri kurang lebih lima puluhan warga nahdliyin di Suriah. Kebanyakan dari musyawirin tersebut merupakan mahasiswa Mujamma’ Syekh Ahmad Kaftaro dan Ma’had syekh adnan al-Afyouni, Ahad (24/9).

“Acara ini merupakan acara pertama dari rangkaian acara Konferensi Cabang Istimewa VII PCI NU suriah 2023 yang akan diselenggarakan di penghujung Oktober 2023 nanti,” Singgung Ketua Panitia Pelaksana Konferensi, Saudara M. Hammam Badruz Z. yang merupakan santri asal Mojokerto.

Direktur LBM NU Suriah, Bapak H. M. Syaroful Anam, Lc Juga menyinggung pentingnya Bahtsul Masail ini karena merupakan progam unggulan dan wajib, ia berharap BMK ini dapat menjadi awal dari berkembangnya tradisi fiqh pesantren pada santri-santri Damaskus. Ia juga memaparkan bahwa BMK ini merupakan tindak lanjut dari program kerja Musyawarah fiqhiyyah yang telah diagendakan secara rutin setiap dua kali sebulan baik di Sektor Mujamma’ maupun di sektor Ma’had.

Dalam sambutannya Ketua Tanfidziyah PCI NU Suriah, Bapak H. Habib El-Rahman, Lc. Menekankan “Bahtsul Masail ini untuk melatih malakah fiqhiyah karena terkadang Ketika membaca atau menghafal sendiri terjadi kesalahan dalam memahami nash-nash tersebut, maka kita perlu mengadakan musyawarah dan bermutholaah Bersama-sama” beliau juga mengutip qaul Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim:
فإن بالمذاكرة يثبت المحفوظ، ويتحرر، ويتأكد، ويتقرر، ويزداد بحسب كثرة المذاكرة، ومذاكرة حاذق في الفن ساعة أنفع من الحفظ والمطالعة ساعات؛ بل أياما.
Beliau menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan suatu keistimewaan yang dimiliki oleh ulama-ulama Indonesia yang tidak terdapat di negara-negara lain di dunia. “Maka dari itu, corak serta metodologi Bahtsul Masail ini harus kita lestarikan dan kita manfaatkan sebaik mungkin,” pungkas beliau dalam sambutannya.

Baca Juga  Ketika Profesor Jepang Menafsirkan Al-Qur`an dengan Pendekatan Semantik

Acara ini diawali oleh Pembukaan, sambutan-sambutan dari Ketua Panitia Konferensi, Direktur LBM NU Suriah dan Ketua Tanfidziyah PCI NU Suriah. Bahtsul Masail itu kemudian dikomandoi oleh Saudara Abdulloh Ulais santri asal Sidoarjo sebagai moderator, dan Ketua Tanfidziyah PCI NU Suriah bertindak sebagai Dewan Pengarah dan Musohihnya.

Acara yang berlangsung dari jam 09.00 sampai jam 16.00 Waktu Suriah ini telah memantik perdebatan ilmiah antar musyawirin yang hadir. Sehingga dalam waktu yang cukup lama tersebut hanya dihasilkan beberapa poin.

Bahtsul Masail Kubra ini, mengangkat tema permasalahan fiqh mu’amalah yang salah satunya membahas tentang seorang santri yang ketika boyong dia menjelma menjadi sosok yang dipercaya oleh masyarakat dan membawa aura positif bagi mereka, lama-kelamaan santri tersebut diminta untuk menjadi muadzin, imam, khotib dan mengisi pengajian.
Akhirnya, pihak pengurus masjid pun berinisiatif untuk memberikan bisyaroh atau upah kepada santri tersebut. Lalu permasalahannya adalah apakah santri tersebut diperbolehkan untuk menerima bisyaroh dari pihak masjid ?.
Jika diperbolehkan, apakah santri tersebut berhak untuk menentukan tarif atas bisyaroh tersebut ?.
Lalu andai kata tidak boleh, bagaimana cara Islam memberikan solusi dalam menyikapi santri tersebut, jika memang iktisab untuk menyambung hidupnya berasal dari hasil tersebut dan tidak memiliki kesempatan untuk bekerja?.
Sebelumnya, tema ini diangkat karena kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi di beberapa tempat, khususnya di Indonesia. Sehingga ada sebagian penceramah yang bahkan menjadikan ceramahnya itu sebagai penghidupan dan mata pencaharian baginya. Kemudian PCI NU Suriah melalui Bahtsul Masail Kubranya menjawab bahwasanya;
Diperbolehkan bagi pengurus masjid untuk memberikan bisyaroh kepada santri tersebut yang diambil dari kas masjid dengan catatan telah mengedepankan skala prioritas yang berkaitan secara langsung dengan masjid seperti pembangunan atau renovasi masjid.
Diperbolehkan bagi santri tersebut untuk menerima bisyaroh yang diberikan oleh pengurus masjid.
Diperbolehkan bagi santri tersebut untuk menentukan tarif atas pekerjaan yang dia lakukan, dengan catatan ada ketentuan waktu dan materi yang telah disepakati sebelumnya.
Tidak diperbolehkan bagi pengurus masjid untuk mengeluarkan bisyaroh melebihi standar biaya yang berlaku di daerah tersebut.

Baca Juga  PCINU Jepang Periode 2021-2023 Resmi Dilantik

Tidak berhenti disitu, kemudian Bahtsul Masail Kubra tersebut dilanjutkan dengan pembahasan apakah diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang memberikan hadiah kepada calon istrinya dengan tujuan karena ingin menikahinya untuk mengambil kembali hadiah tersebut ketika memang pernikahannya itu tidak dapat terealisasi. Maka Bahtsul Masail PCI NU Suriah menjawab bahwa diperbolehkan baginya untuk mengambil kembali hadiah tersebut karena belum terlaksananya akad pernikahan tersebut.

Pewarta : Muhammad Iskandar Dzulqornain (Sekretaris Tanfidziyah PCI NU Suriah/IKSAB TBS 2017)

Komentar
Related posts
infoInternasionalNU

Bersama Ulama Syam, PCINU Suriah Refleksikan Urgensi Ilmu dan Akhlak di Hari Santri

2 Mins read
Dibaca: 76 Damaskus, Suriah — Dari Kota Para Nabi, Rabu kemarin (30/10), para santri nusantara yang bermukim di Ma’had Syekh Muhammad Adnan Al-Afyouni…
beritainfoInternasional

PCINU Suriah Sukses Gelar Webinar Hari Santri

2 Mins read
Dibaca: 33 Damaskus, Suriah – Dalam semangat Hari Santri Nasional, PCINU Suriah menggelar webinar dengan tema “Moderat dalam Berprinsip, Rabbaniyah dalam Berperilaku”…
beritaInternasional

PCINU Suriah Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional 2024: Menggelorakan Semangat Kebangsaan di Negeri Syam

1 Mins read
Dibaca: 61 Damaskus, Suriah – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul ‘Ulama (PCINU) Suriah di Damaskus memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 1446 H/2024 M…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.