Barangkali ada yang masih bingung terkait informasi awal Romadlon di beberapa jadwal imsakiyah yang sudah beredar di masyarakat.
Berikut saya sampaikan hasil rekapitulasi hisab qoth’i irtifa’ hilal atau perhitungan tinggi hilal mar’i pada hari Jumu’ah Pahing, 29 Sya’ban 1443 H/ 1 April 2022 H saat ghurub (terbenam Matahari) di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun ketinggian hilal berkisar antara 1,1 s/d 2,4 derajat di atas ufuk mar’i.
Jika menggunakan parameter “hisab” dengan berdasar pada kriteria wujudul hilal dan imkanurrukyah tinggi hilal 2 derajat, maka seluruh wilayah di Indonesia sudah wujudul hilal dan sebagian sudah imkanurrukyah, sehingga secara hisab 1 Romadlon 1443 H akan jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M.
Tetapi jika menggunakan hisab berdasarkan parameter kriteria imkanurrukyah Mabims Baru (3.6,4) yaitu mensyaratkan tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat maka keadaan hilal di seluruh wilayah Indonesia belum imkanurrukyah sehingga 1 Romadlon 1443 H diperkirakan akan jatuh pada hari berikutnya Ahad Wage, 3 April 2022 M atas dasar ikmal (menggenapkan bilangan bulan Sya’ban 30 hari).
Sebagai warga NU sepatutnya kita menunggu hasil rukyat pada hari Jumu’ah Pahing, 1 April 2022 / ikhbar PBNU sekaligus memperhatikan keputusan itsbat dari Kemenag RI. Wallahu a’lam.
Sedikit catatan, baik yang memulai puasa Sabtu atau pun Ahad semua mempunyai dasar hukum. Dalam ranah fiqh ada 4 kondisi diperbolehkannya mengawali bulan baru hijriyah atau melakukan pegantian bulan hijriyah.
Pertama, ketika usia bulan berjalan genap 30 hari, maka hari berikutnya adalah tanggal 1 bulan baru bagi siapapun, dalam kasus penentuan awal Romadlon 1443 jika menggunakan kondisi ini maka awal puasa jatuh pada hari Ahad, 3 April.
Kedua, ketika hakim menetapkan usia bulan berjalan 29 berdasarkan kesaksian rukyah 1 orang adil syahadah (untuk puasa) dan 2 orang adil (untuk selain puasa), maka hari berikutnya adalah tanggal 1 bulan baru bagi siapapun, dalam kondisi ini kemungkinan hari Sabtu, 2 April jika kriteria Mabims Baru (3.6,4) tidak jadi diberlakukan dan kemungkinan hari Ahad, 3 April jika kriteria Mabims Baru (3.6,4) jadi diberlakukan.
Ketiga, seseorang yg melihat hilal dan tidak melapor ke hakim/lapor tetapi ditolak/tidak memenuhi syarat sebagai saksi (wanita, anak kecil, fasiq dll) baginya dan yang mempercayainya wajib mengamalkan hasil rukyahnya. Ini bersifat khusus, dan kemungkinan akan mengawali puasa pada hari Sabtu, 2 April meskipun kemungkinan besar akan terkendala dengan cuaca dan ketinggian hilal yang minim.
Keempat, seorang ahli hisab dan yang mempercayai keakuratan hasil hisabnya, boleh menjadikan hisab sebagai dasar pergantian bulan hijriyah. Ini bersifat khusus dan dalam perdebatan para ulama (ada yang tidak memperbolehkan, ada yg mewajibkan, dan beberapa ulama mengambil jalan tengah yaitu boleh tidak sampai wajib atau pun melarang), dalam kondisi ini kemungkinan awal puasa bisa jadi hari Sabtu, 2 April atau hari Ahad, 3 April sesuai dengan kriteria hisab yang mereka digunakan.
Oleh karena itu, sepatutnya kita saling menghormati perbedaan ini dan kita sambut bulan suci Romadlon tahun ini dengan hati yang bersih.
Penulis : Muhammad Syaifuddin